Polisi Bakal Panggil Sejumlah Saksi Terkait Penggelapan Dana Koperasi di Lamongan

Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Sapurta

Lamongan, VIVA JatimSatuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan bakal memanggil sejumlah saksi terkait kasus dugaan penggelapan uang nasabah Koperasi Jasa Bina Kencana Nusantara (KJ-BKN), senilai Rp5 miliar.

img_title 3 Hari Hilang Kontak di Perairan Kangean, KMP Entok dengan 20 ABK belum Ditemukan

Pemanggilan itu dilakukan, untuk mendalami sejauh mana aliran dana Koperasi Jasa Bina Kencana Nusantara (KJ-BKN) yang berada di Desa Takerharjo, Kecamatan Solokuro, Kabupaten Lamongan itu.

Kasus ini mulai mencuat ke publik sejak Desember 2025 lalu. Hingga saat ini, tercatat sedikitnya ada 75 nasabah yang telah melapor kasus dugaan penggelapan itu ke pihak kepolisian. Sementara untuk nilai kerugian ditaksir mencapai Rp5 miliar.

img_title Kapal Nelayan Lamongan dengan 19 ABK Hilang Kontak di Perairan Kangean Madura

"Jadi kita akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dan tiga hari yang lalu kita juga baru dapat terima pengaduan resmi," kata Kasat Reskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi.

Kasat menyebut, kasus ini menjadi atensi khusus kepolisian karena jumlah korban yang terus bertambah serta nilai kerugian material yang sangat besar. Selain itu, para korban juga tidak hanya kehilangan uang simpanan mereka juga terancam kehilangan aset berharga seperti sertifikat tanah.

img_title Gagal Nyalip, Pengendara Motor di Lamongan Meninggal Ditabrak Truk

"Kita akan menindaklanjuti dari perkara tersebut karena ini menyangkut juga orang banyak dengan kerugian yang cukup besar. Saat ini, Satreskrim Polres Lamongan fokus mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi untuk memperjelas konstruksi hukum dari operasional KJ-BKN," jelas Rizky

Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum para korban dari LBH Mawaddah Lamongan, Indahwan Suci Ning Ati mendampingi para nasabah untuk melaporkan kasus dugaan penggelapan tersebut.

Laporan itu dibuat karena sebelumnya, antara pihak korban dan pengurus koperasi tidak menemukan titik temu saat dilakukan proses mediasi yang telah dilakukan beberapa kali tidak tersebut.