Ayah di Lamongan Aniaya Istri dan Anak Kandung Gegara Kesal tak Diberi Uang

Korban bersama polisi.
Sumber :
  • Istimewa

Lamongan, VIVA Jatim-Kasus dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi di wilayah hukum Polsek Karangbinangun, Polres Lamongan. Seorang ayah nekad menganiaya ibu dan anak kandungnya sendiri.

img_title Sales Pampers di Mojokerto Pamer Kemaluan ke Empat Siswi SMA Jalani Sidang

Kasus penganiayaan itu terjadi pada Jumat 6 Februari 2026, sekira pukul 23.00 wib, malam. Kasus KDRT itu kini telah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan untuk penanganan lebih lanjut.

Kasihumas Polres Lamongan IPDA Hamzaid mengatakan, kasus kekerasan dalam rumah tangga tersebut bermula saat terduga pelaku yang merupakan orang tua kandung korban meminta uang kepada istrinya.

img_title Motor Warga Mojokerto Dicuri Saat Takziah, Pelaku Bonyok Diamuk Massa

Istri terduga pelaku yang tak memberikan uang karena tidak ada uang, justru membuat pelaku naik pitam. Karena emosi terduga pelaku justru menendang istrinya sendiri.

Tak cukup hanya menganiaya istrinya, pelaku justru menampar anak kandungnya atau korban hingga mengakibatkan luka berdarah pada bagian bibir saat berusaha menegur tindakan terduga pelaku.

img_title Bejat! Kakek Setubuhi Anak Tirinya di Tuban Selama Tiga Tahun, Korban Kini Hamil

"Dari hasil keterangan korban, diketahui bahwa terduga pelaku meminta uang kepada istrinya. Namun karena tidak ada uang, pelaku menjadi emosi dan menendang istrinya serta menampar anaknya," kata Hamzaid, Minggu 8 Februari 2026.

Kasus kekerasan dalam rumah tangga ini telah dilaporkan NH ke Polsek Karangbinangun, Polres Lamongan melalui layanan Call Center 110. Setelah dilakukan koordinasi dengan Pamapta Polres Lamongan, petugas mengantarkan korban ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Lamongan untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Polres Lamongan menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 sebagai sarana pengaduan apabila mengetahui atau mengalami gangguan kamtibmas maupun tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian," pungkasnya.