Perkara Pesta Gay Surabaya Mulai Disidangkan, Total 34 Terdakwa Diadili

Sidang perkara pesta gay di PN Surabaya.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Perkara pesta gay yang bikin heboh di Kota Surabaya beberapa bulan lalu mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 9 Februari 2026. Agendanya pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam perkara ini, sebanyak 34 terdakwa duduk di kursi pesakitan.

img_title Rumah Dieksekusi PN Surabaya Saat Proses Hukum Masih Berjalan, Ini Permintaan Ahli Waris

Ke-34 terdakwa itu disidang dalam berkas terpisah, sesuai peran masing-masing dalam aksi pornografi yang diketahui dengan sebutan Siwalan Party tersebut. Adapun sidang kali ini menghadirkan 25 terdakwa dalam berkas yang sama. Sementara sembilan terdakwa lainnya terbagi dalam tiga berkas dan disidangkan dalam waktu yang berbeda.  

Dalam sidang yang berlangsung tertutup itu, JPU yang membacakan surat dakwaan ialah Dedi Arisandi. Dalam surat dakwaannya, jaksa menyebut bahwa para terdakwa dijerat dengan Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. 

img_title Dihukum Bayar Rp104 M Usai Kalah Gugatan Kelola Sampah, Ini Kata Pemkot Surabaya

Selain itu, para terdakwa juga didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yakni Pasal 414 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 huruf c.

Penasihat hukum salah satu terdakwa, Junior Aritonang, menilai bahwa dakwaan yang dibuat jaksa sudah jelas dan terang. Karena itu, pihaknya langsung ingin sidang masuk ke pembuktian. “Kami akan melihat bagaimana jaksa membuktikan dakwaannya dalam persidangan berikutnya,” ujarnya saat diwawancarai awak media.

img_title Sidang Lanjutan Terdakwa Hermanto Oerip, Ria Beri Kesaksian Soal Aktivitas PT MMM

Junior menambahkan, tim penasihat hukum akan mempersiapkan pembelaan sesuai proses pembuktian yang berlangsung di pengadilan. Pihaknya juga akan menunggu pemeriksaan saksi dan alat bukti yang akan diajukan jaksa penuntut umum dalam sidang selanjutnya.

Untuk diingat, kasus ini berawal dari penggerebekan yang dilakukan oleh tim gabungan dari Samapta Polrestabes Surabaya dan Polres Wonokromo beberapa bulan lalu. Petugas bergerak setelah menerima laporan tentang adanya kegiatan mencurigakan di kamar sebuah hotel di kawasan Ngagel, Wonokromo, Kota Surabaya.

Ternyata kecurigaan itu benar adanya. Setelah digerebek, petugas menemukan puluhan pria dalam dua kamar hotel yang tersambung jadi satu, kebanyakan dalam kondisi bugil dan diduga melakukan hubungan badan sesama jenis alias pesta gay.

Setelah didata, diketahui mereka berasal dari sejumlah daerah. di antaranya Kota Surabaya, Sidoarjo, Malang, hingga Bandung. Salah satunya bahkan berstatus ASN PPPK. Hingga akhirnya penyidik menetapkan 34 orang sebagai tersangka dan kini berstatus terdakwa.