Pembeli Obat Aborsi untuk Pasangan Selingkuh di Mojokerto Ajukan Jadi Tahanan Kota, Ini Alasannya

Rahma Aulia di Persidangan.
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim-Rahma Aulia (25), terdakwa perkara aborsi kandungan yang dilakukan pasangan selingkuh di Mojokerto mengajukan permohonan pengalihan status tahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan) menjadi tahanan kota. Permohonan itu diajukan dengan alasan dia menjadi tulang punggung keluarga.

img_title Saksi Kasus Penggelapan Uang Homestay di Mojokerto Dua Kali Mangkir, Korban Kecewa

“Kami mengajukan untuk penangguhan penahanan atau pengalihan tahanan biar Aulia Rahma bisa bekerja lagi. Dia anak pertama dan tulang punggung adik-adiknya. Penjaminnya di sini ada orang tuanya, mamanya dan diketahui oleh RT, RW, dan Kelurahan,” kata Penasihat Hukum (PH) Aulia, Ria Kusmawati kepada wartawan, Selasa, 10 Februari 2026.

Ria menjelaskan, selama ini Aulia bekerja sebagai sales promotion girl (SPG) untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Sebab, ayahnya juga tidak bisa bekerja karena jatuh sakit. Namun Ria tak merinci penyakit yang diderita ayah Aulia.

img_title Pria Mojokerto Perekam Wanita di Toilet Masjid Dituntut 4 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

“(Adik-adiknya belum bisa mandiri?) Belum, karena dia anak pertama, maka dari itu kenapa kami mengajukan untuk pengangguhan penahanan atau pengalihan tahanan biar Aulia bisa bekerja lagi,” katanya.

Menurut dia, Majelis hakim yang dipimpin Ardhi Wijayanto akan mempertimbangkan pengajuan jadi tahanan kota tersebut. Hakim akan menjawab permohonan tersebut dalam agenda sidang selanjutnya.

img_title Pria Mojokerto Ini Diadili gegara Rekam Wanita Mandi di Masjid

“Semoga hakim objektif dengan keadaan begini,” tandas Ria.

Oleh Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Aulia didakwa dengan 3 pasal alternatif. Yaitu, Pasal 77A ayat (1) Juncto Pasal 45A UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau kedua Pasal 464 (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dan atau ketiga Pasal 435 Juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kasus aborsi ini terungkap dari kecurigaan warga atas keberadaan makam misterius seukuran bayi di pemakaman umum Dusun Sumberpiji, Desa Sumberkembar, Kecamatan Pacet.

Usai dilapori warga, Polres Mojokerto melakukan penelusuran hingga menggelar ekshumasi atau penggalian jenazah.

Setelah diusut, rupanya makam misterius itu berisi janin yang diaborsi Makhmudah (42), hasil hubungan gelapnya dengan sang pacar, Faisal Akhsanul Basyari (34). Aborsi ini berjalan berkat bantuan Rahma Aulia yang membelikan obat penggugur kandungan.

Sesuai dakwaan, Aulia membeli 4 butir obat jenis cytotec yang didapat dari toko online atau marketplace seharga Rp 75 ribu per butir pada Oktober 2024. Ia membeli obat keras berbahaya itu setelah diminta bantuan oleh sepupunya, Faisal. Namun, Faisal belum membayar pembelian obat tersebut kepada Aulia setelah diberikan.

Halaman Selanjutnya
img_title