Sopir Truk di Mojokerto Perkosa Anak Tiri Modus Ajak Beli Ayam Geprek Dituntut 15 Tahun Bui
- Viva Jatim/Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Terdakwa perkara tindak pidana persetubuhan berinisial MYP (33) dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Sopir truk pabrik kertas ini dituntut usai memerkosa anak tirinya dengan modus mengajak membeli ayam geprek.
Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Henry Satria Gagah Pratamadi ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 11 Februari 2026. Jalannya sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo.
Terdakwa mengikuti sidang dengan didampingi penasihat hukumnya, Nurwa Indah dan Ira Wulan Ndari.
Henry menyatakan, MYP terbukti melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Yakni, melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan dengan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya yang dilakukan oleh orang tua.
“Menuntut pidana penjara kepada terdakwa selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari,” kata Henry kepada wartawan usai sidang.
Jaksa mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringkan. Hal yang memberatkan yakni, perbuatan MYP menimbulkan luka fisik dan trauma mental bagi Korban serta meresahkan masyarakat.
“Hal yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya,” ujar Henry.
Berdasarkan fakta persidangan, lanjut Henry, MYP hanyan satu kali melakukan persetubuhan terhadap putri di tepi jalan Dusun Kedungklinter, Desa Canggu.
“(Persetubuhan) terjadi hanya satu kali saja berdasarkan yang terungkap di persidangan. Dari hasil visum ditemukan sel sperma pada pemeriksaan di kemaluan korban,” paparnya.
Merespon tuntutan ini, Nurwa Indah akan mengajukan pledoi. Sebab, ia menilai kliennya telah bersikap kooperatif selama persidangan.
“Akan kami ajukan pembelaan karena dia kooperatif saat diperiksa, belum pernah dihukum, mengaku salah dan menyesali perbuatannya,” katanya.
Kasus ini terjadi pada Minggu, 28 Septeber 2025 malam. Saat itu, MYP mengajak putri tirinya makan ayam geprek di Jetis, Mojokerto. Sopir truk batu bara pabrik kertas di Sidoarjo ini membonceng korban dengan sepeda motor.
Setelah makan, mereka pulang melewati jalan sepi dan gelap di Dusun Kedungklinter, Desa Canggu. MYP pun menghentikan laju sepeda motornya, lalu menepi di jalan sepi tersebut sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itulah terdakwa diduga memerkosa putri tirinya meski sempat ditolak.