Maling Motor di Mojokerto 5 Kali Cabuli Emak-emak Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Bagus Aji Wisnu (24) dituntut hukuman 2,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Maling sepeda motor di Mojokerto ini dinilai terbukti 5 kali melakukan pencabulan terhadap emak-emak saat beraksi.
Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Fachri Dohan Mulyana di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Rabu, 11 Februari 2026. Jalannya sidang yang berlangsung tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo.
Pemuda asal Dusun Paris, Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto itu, mengikuti sidang tanpa didampingi penasihat hukum.
Fachri menyatakan, Aji terbukti melakukan tindak pidana Pasal 6 huruf A UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Bagus Aji kami tuntut 2 tahun 6 bulan penjara,” kata Fachri usai sidang.
Ia membeberkan hal yang memberatkan Aji. Yakni, perbuatannya meresahkan masyarakat, pernah dihukum dan menyebabkan korban trauma. Sedangkan hal yang meringankan, Bagus mengakui dan menyesali perbuatannya.
Berdasarkan fakta persidangan, Aji melakukan pencabulan terhadap 5 orang emak-emak yang mengendarai sepeda motor sendirian di jalan.
“Di persidangan dia mengakui 5 kali dengan mengincar wanita tua,” ungkap Fachri.
Perbuatan cabul Aji terungkap dari kasus pencurian sepeda motor Honda PCX nopol S 2305 NBS milik AF (49), warga Dusun Lengkong, Desa Kedunglengkong, Dlanggu, Mojokerto pada Sabtu, 9 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB.
Saat itu, Aji yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion hitam nopol S 3481 NAD menyatroni warung di depan rumah AF. Warung kopi ini sedang dijaga istri AF berinisial ISN sendirian. Sedangkan AF berada di rumahnya.
Berdasarkan pengakuan Aji kepada polisi, dia memang berniat untuk mencabuli penjaga warung.
Namun, perbuatan cabul Aji tak sampai terjadi. Sebab ISN lebih dulu berteriak meminta tolong saat diserang pelaku. Pemuda asal Dusun Paris, Desa Seduri, Mojosari, Mojokerto ini buru-buru ke sepeda motornya untuk kabur.
Sejurus kemudian AF yang keluar dari rumahnya, langsung menabrak pelaku sampai keduanya tersungkur. Kemudian mereka berkelahi di depan warung. Keributan ini membuat warga berdatangan membantu. Saat itu lah Aji menodong senjata tajam, lalu kabur membawa sepeda motor korban.