Maling Motor di Mojokerto 5 Kali Cabuli Emak-emak Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Maling motor di Mojokerto cabuli nenek
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Polisi berhasil mengidentifikasi Aji dari sepeda motor Vixion yang tertinggal di lokasi. Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya meringkus tersangka di Jalan Pemuda, Mojosari pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Aji dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan.

img_title Buron 3 Tahun, Pelaku Persetubuhan Anak di Lamongan Ditangkap Saat Pulang ke Rumah Orang Tua

Tak sampai di situ, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto menyelidiki pencabulan yang menimpa emak-emak berinisial IYL (37) di Jalan Dusun Panjer pada Senin (19/5) sekitar pukul 01.45 WIB. Ternyata pencabulan tersebut juga dilakukan Aji.

Kepada polisi, Aji mengaku beraksi 5 kali. Dalam empat kali aksinya, tersangka mengincar emak-emak yang mengendarai sepeda motor sendirian di jalan sepi. Selain itu, usia para korban jauh lebih tua darinya.

img_title PN Trenggalek Vonis Lagi Bapak dan Anak Pimpinan Ponpes 2 Tahun Penjara dalam Kasus Pencabulan Santriwati