Maling Motor di Mojokerto 5 Kali Cabuli Emak-emak Dituntut 2,5 Tahun Penjara
- Viva Jatim/M Luthfi
Polisi berhasil mengidentifikasi Aji dari sepeda motor Vixion yang tertinggal di lokasi. Tim Jatanras Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto akhirnya meringkus tersangka di Jalan Pemuda, Mojosari pada Sabtu (9/8) sekitar pukul 17.30 WIB. Aji dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian Disertai Kekerasan.
Tak sampai di situ, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto menyelidiki pencabulan yang menimpa emak-emak berinisial IYL (37) di Jalan Dusun Panjer pada Senin (19/5) sekitar pukul 01.45 WIB. Ternyata pencabulan tersebut juga dilakukan Aji.
Kepada polisi, Aji mengaku beraksi 5 kali. Dalam empat kali aksinya, tersangka mengincar emak-emak yang mengendarai sepeda motor sendirian di jalan sepi. Selain itu, usia para korban jauh lebih tua darinya.