Polisi Ungkap Modus Peredaran Narkoba Jenis Sabu dan Pil Koplo, Disembunyikan dalam Kerupuk Ikan
- Satnarkona Polrestabes Surabaya.
Surabaya, VIVA Jatim-Modus peredaran narkoba di Surabaya kian nekat dan tak terduga. Dua pemuda asal Tambaksari, Surabaya Timur, ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Surabaya setelah kedapatan menyimpan sabu yang disembunyikan dalam kemasan kerupuk ikan siap edar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M.S alias L (21) dan F.R (19). Mereka ditangkap pada Kamis, 29 Januari 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, setelah polisi mendapat laporan adanya dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan Surabaya Timur.
Yang mengejutkan, polisi sempat dibuat kesulitan saat melakukan penggeledahan karena kedua pelaku sangat licin menyembunyikan barang bukti.
“Petugas awalnya agak kesulitan menemukan barang bukti dalam penggeledahan, karena keduanya sangat lihai dalam mengelabuhi petugas,” kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, Kamis 11 Februari 2026.
Dodi menjelaskan dalam penggeledahan awal, polisi hanya menemukan ribuan butir pil koplo. Namun setelah diinterogasi intensif, salah satu pelaku mengaku masih menyimpan barang lain. Polisi pun melakukan pemeriksaan lanjutan hingga menemukan sabu yang disamarkan dengan cara tak lazim.
“Petugas menemukan sabu dalam kemasan kerupuk ikan. Setelah dibuka ternyata dalam krupuk diselipkan sabu di dalamnya,” ungkap Dodi.
Modus tersebut dinilai sebagai upaya pelaku menghindari kecurigaan aparat, sekaligus mengelabui jika sewaktu-waktu dilakukan razia mendadak.
Dari tangan kedua tersangka, polisi mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni 49 poket sabu dengan total berat 109,31 gram, 2 botol plastik berisi 2.000 butir pil LL logo Y (pil koplo), 2 bendel plastik klip, 1 bungkus kerupuk ikan, 4 unit handphone, dan 1 unit motor.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena sabu yang disembunyikan dalam camilan siap edar dinilai berpotensi membahayakan masyarakat bila sampai tersebar tanpa terdeteksi.
Dodi menjelaskan, penangkapan ini berawal dari pengembangan kasus sebelumnya yang mengarah kepada tersangka M.S. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lanjutan hingga akhirnya menangkap F.R.
Dalam pemeriksaan, F.R mengaku menerima sabu dari M.S pada Selasa, 27 Januari 2026 dengan cara bertemu langsung di kawasan Tambaksari. F.R disebut diberi sabu sebanyak 10 gram untuk diedarkan atas perintah M.S. Ia mendapat upah berdasarkan titik distribusi.