Jelang Diberlakukan Wajib SNI 2026, GINSI Jatim Perkuat Literasi Regulasi
- Rahmat Fajar
Surabaya, VIVA Jatim-Kementerian Perindustrian mengeluarkan regulasi tentang kewajiban komoditas tertentu mempunyai sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Di mana regulasi ini sudah akan berlaku pada 20 Mei 2026. Selain itu Kementerian Perindustrian juga menerbitkan Permenperin Nomor 23 Tahun 2026 yang mengatur impor baja lapis seng dan baja lapis seng berwarna.
Ketua Umum Gabungan Importir Seluruh Indonesia (GINSI), Capt. Subandi mengatakan regulasi tersebut harus gencar disosialisasikan kepada pelaku usaha. Pasalnya, waktu pemberlakuan sangat mepet.
“Karena wajib SNI ini paling telat tanggal 20 Mei 2026 sudah harus dimiliki oleh para pengusaha, sedangkan untuk mendapatkan sertifikat SNI membutuhkan waktu yang cukup lama dan verifikasinya cukup panjang sehingga terjadi antrean yang sangat padat,” ujarnya saat Sosialisasi yang dikemas dalam bentuk Seminar Nasional bertajuk “Importir Jawa Timur Go-Compliant & Go-Digital: Strategi Hilirisasi dan Digitalisasi SNI 2026” yang digelar Badan Pengurus Daerah (BPD) GINSI Jawa Timur, di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis, 12 Februari 2026.
Seminar tersebut dihadiri ratusan anggota GINSI Jatim dan para pelaku usaha importasi dari berbagai sektor. Dalam semiar ini mengangkat isu terkait kewajiban SNI serta penyesuaian terhadap regulasi terbaru pemerintah, khususnya yang diterbitkan Kementerian Perindustrian.
Subandi menegaskan bahwa kegiatan tersebut sangat dinantikan para pelaku usaha karena berkaitan langsung dengan regulasi baru. Sehingga para pelaku bisa menyesuaikan diri dengan ketentuan terbaru.
Lebih lanjut, Subandi mengingatkan bahwa kewajiban SNI tidak hanya dibebankan kepada importir di dalam negeri, tetapi juga kepada industri di negara asal barang. Menurutnya, kebijakan tersebut memiliki tujuan baik untuk menjamin mutu, namun perlu perhitungan matang dalam implementasinya.
“Sertifikat SNI ini bukan hanya importirnya, tetapi juga industri di negara asalnya harus memiliki SNI. Saya kira tujuannya baik, tetapi penerapannya pemerintah harus benar-benar menghitung sekuennya sehingga tidak ada pelaku usaha yang terhenti akibat tidak memiliki sertifikat SNI,” tegasnya.
Ia juga menyoroti regulasi baru terkait pengisian tipe dan merek dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mulai berlaku 28 Januari 2026. Menurutnya, sosialisasi yang masih terbatas membuat sebagian pelaku usaha kebingungan dalam menyesuaikan sistem administrasi dan dokumen kepabeanan.