Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal
- Viva Jatim/Imron Saputra
Tuban. VIVA Jatim – Mantan anggota DPRD Kabupaten Tuban berinisial CK ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tambang ilegal di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun, polisi tidak melakukan penahan terhadap CK dengan alasan tersangka memiliki penyakit jantung dan harus menjalani perawatan medis. Meski tidak ditahan tapi tersangka dikenakan wajib lapor.
Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, CK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemodal, pemilik sekaligus pengelola tambang tanpa izin atau peti tersebut.
Perwira dari Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2017 ini menjelaskan, sebelum menetapkan CK sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Tuban juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.
"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku tidak ditahan karena sakit jantung dan harus menjalani pengobatan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, saat dihubungi VIVA, Kamis 12 Februari 2026.
Selain menetapkan mantan wakil rakyat tersebut jadi tersangka, Satreskrim Polres Tuban juga mengamankan sejumlah barang bukti yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas tambang ilegal tersebut.
Adapun barang bukti yang diamankan 2 unit excavator, 1 unit truk mitsubishi, pasir. tersangka diduga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.