Mantan Anggota DPRD Tuban Jadi Tersangka Kasus Dugaan Tambang Ilegal

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam
Sumber :
  • Viva Jatim/Imron Saputra

Tuban. VIVA JatimMantan anggota DPRD Kabupaten Tuban berinisial CK ditetapkan menjadi tersangka atas kasus dugaan tambang ilegal di Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

img_title Mobil Pikap Tanpa Muatan di Tuban Ludes Terbakar, Pengemudi Selamat

Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun, polisi tidak melakukan penahan terhadap CK dengan alasan tersangka memiliki penyakit jantung dan harus menjalani perawatan medis. Meski tidak ditahan tapi tersangka dikenakan wajib lapor.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam mengatakan, CK ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai pemodal, pemilik sekaligus pengelola tambang tanpa izin atau peti tersebut.

img_title Pria di Tuban Ditangkap Usai Kepergok Curi Dua Karung Gabah, Pelaku Terjatuh Saat Dikejar Warga

Perwira dari Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2017 ini menjelaskan, sebelum menetapkan CK sebagai tersangka, penyidik Satreskrim Polres Tuban juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.

"Betul sudah ditetapkan sebagai tersangka dan pelaku tidak ditahan karena sakit jantung dan harus menjalani pengobatan," kata Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, saat dihubungi VIVA, Kamis 12 Februari 2026.

img_title Kakek di Tuban Dianiaya Tetangga Sendiri, Korban Alami Luka Berat

Selain menetapkan mantan wakil rakyat tersebut jadi tersangka, Satreskrim Polres Tuban juga mengamankan sejumlah barang bukti yang sebelumnya digunakan untuk aktivitas tambang ilegal tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan 2 unit excavator, 1 unit truk mitsubishi, pasir. tersangka diduga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.