Strategi Tax Planning Legal untuk Jaga Profit dan Cash Flow Bisnis
- Rachmad Fahrizal Tito/VIVA Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Pertumbuhan sektor properti dan bisnis skala menengah di Indonesia terus melaju, namun banyak pelaku usaha justru menghadapi persoalan serius yang kerap luput dari perhatian: perencanaan pajak.
Developer perumahan, pemilik kos dan villa, hingga pelaku ritel bahan bangunan mengaku masih kebingungan menentukan struktur perpajakan yang tepat, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hingga pemilihan badan usaha.
Situasi ini dinilai berisiko menghambat ekspansi dan mengganggu kestabilan arus kas, terutama ketika bisnis memasuki fase pertumbuhan.
Founder Propertypreneurs.id, Adhitya Candra, menilai masalah pajak sering baru disadari saat usaha sudah berkembang pesat.
“Banyak pengusaha fokus pada penjualan dan pengembangan proyek, tetapi tidak menyusun fondasi pajaknya sejak awal. Ketika skala usaha meningkat, struktur yang kurang tepat justru menjadi beban yang menghambat ekspansi,” ujar Adhitya melalui siaran tertulisnya, Kamis 12 Februari 2026
Menjawab kondisi tersebut, komunitas Propertypreneurs.id menginisiasi program edukasi bertajuk Workshop Pondasi Pajak, yang dirancang agar pelaku usaha memahami tax planning secara legal, strategis, dan aplikatif.
Workshop perdana menghadirkan Vincent Liyanto, Tax & Wealth Consultant serta Estate & Corporate Structuring Expert. Ia menegaskan bahwa tax planning bukan sekadar strategi menekan biaya, melainkan bagian dari manajemen risiko bisnis.
“Perencanaan pajak yang tepat membantu pengusaha menjaga profitabilitas dan kepatuhan secara bersamaan. Pajak bukan untuk ditakuti, melainkan untuk dikelola dengan strategi yang benar dan sesuai regulasi,” jelas Vincent.
Ke depan, program ini direncanakan melanjutkan tur edukasi ke kota strategis seperti Bali, Jakarta, Yogyakarta, Bandung, Medan, dan Makassar.