Buntut Isi BBM Subsidi Mobil Dinas di Tuban, Pertamina Hentikan Pasokan Ke SPBU
- Imron Saputra
Tuban, VIVA Jatim-Pertamina Patra Niaga menjatuhkan sanksi berupa penghentian pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tuban selama tujuh hari.
Penghentian pasokan BBM ini buntut praktik dugaan pelanggaran pengisian BBM dari SPBU tersebut yang melayani pembelian BBM bersubsidi jenis pertalite pada salah satu mobil dinas.
Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus Pertamina Patra Niaga, Ahad Rahedi mengatakan, pihak Pertamina tidak menoleransi segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU mitra.
Ia menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan pengecekan dan ditemukan adanya pelayanan kepada kendaraan yang terindikasi melakukan dugaan praktik curang demi memperoleh BBM bersubsidi jenis Pertalite.
Pelanggaran terjadi karena kelalaian operator SPBU yang tidak melakukan pengecekan kesesuaian antara barcode MyPertamina dengan pelat nomor kendaraan secara fisik. Sebagai bentuk pengawasan bersama, masyarakat diimbau untuk melaporkan dugaan pelanggaran di SPBU melalui Pertamina Contact Center 135.
"Pertamina memberikan sanksi berupa penghentian sementara penyaluran produk Pertalite selama tujuh hari, terhitung mulai 17 Februari 2026," katanya.
Meski demikian, Ahad memastikan SPBU tetap diwajibkan menyediakan produk pengganti, yakni Pertamax Series, guna menjaga kelancaran pelayanan kepada konsumen.
Ia menjelaskan, pihak Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa seluruh bentuk teguran dan pembinaan terhadap SPBU dilakukan sesuai ketentuan pemerintah, dalam hal ini bersama BPH Migas.
"Jika pelanggaran serupa kembali ditemukan, sanksi akan ditingkatkan hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU). Pertamina juga mengingatkan pentingnya peran serta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mendukung penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran," pungkasnya.