Kasus DBD hingga BPJS Jadi Sorotan, Said minta Kader PDIP Jatim Turun Tangan

Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah.
Sumber :
  • Istimewa

Surabaya, VIVA Jatim – Ketua DPD PDIP Jawa Timur Said Abdullah meminta seluruh kader partai meningkatkan sensivitas terhadap persoalan masyarakat di daerah merespons cepat dan ikut turun tangan. Contohnya masalah yang kini tengah disorot yakni meningkatnya kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) dan kepesertaan BPJS PBI.

img_title Ratusan Kader Perempuan PDI Perjuangan Gresik Peringati Haul Bung Karno ke-56

“Ketika rakyat menghadapi persoalan, kader PDI Perjuangan tidak boleh menunggu. Respons harus cepat, terkoordinasi, dan solutif. Partai harus hadir bersama rakyat, bukan sekadar menjadi penonton,” kata Said saat Rakor Ketua, Sekretaris, dan Bendahara DPC PDIP se Jawa Timur di kantor PDIP Jatim Jalan Kendangsari Surabaya, Sabtu, 14 Februari 2026.

Banyak persoalan di tengah-tengah masyarakat. Contohnya, kata dia, meningkatnya kasus DBD, kepesertaan BPJS PBI yang tidak aktif atau terhapus dari sistem, dan dampak bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor akibat cuaca ekstrem. Belum lagi tekanan harga bahan pokok, bansos belum tepat sasaran, dan keluhan publik lainnya.

img_title Tanam Pohon Sukun, Pelantikan PAC PDIP Tuban Bawa Pesan Peduli Lingkungan

Sekretaris DPD PDIP Jatim Deni Wicaksono mengatakan, pihaknya meminta seluruh DPC membangun sistem respons cepat yang terintegrasi dengan fraksi DPRD dan kepala daerah dari PDI Perjuangan.

“Penanganan persoalan rakyat harus dilakukan secara kolaboratif antara struktur partai, legislatif, dan eksekutif sebagai satu kesatuan gerak tiga pilar,” ujar Deni.

img_title PDIP Jawa Timur Salurkan Ratusan Ekor Sapi untuk Kurban Idul Adha

Sebagai langkah konkret, DPD PDIP Jatim mendorong pembentukan Call Center Tiga Pilar di daerah yang dipimpin kepala daerah dari PDIP. Layanan ini dirancang sebagai pusat pengaduan masyarakat yang mudah diakses.

Menurut Deni, setiap unsur tiga pilar yang meliputi pengurus DPC, anggota Fraksi PDIP DPRD dan kepala daerah/wakil kepala daerah setempat, diwajibkan mempublikasikan nomor layanan aktif sebagai kanal resmi pengaduan masyarakat. 

Laporan yang masuk ditargetkan dapat ditindaklanjuti secara kolaboratif dalam waktu maksimal empat jam sejak diterima. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat respons pelayanan publik sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kinerja kader partai di daerah.