Bareskrim Geledah Rumah di Surabaya, Selidiki TPPU Tambang Emas Ilegal Rp25,8 Triliun
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Petugas dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Dittipideksus Bareskrim Polri) menggeledah sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, Kamis, 19 Februari 2025.
Upaya penggeledahan dilakukan untuk membongkar kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dihasilkan dari praktik pertambangan emas ilegal di Kalimantan Barat.
Berdasar informasi yang diterima, penggeledahan yang dilakukan Bareskrim Polri tidak hanya di Surabaya. Melainkan juga di Kabupaten Nganjuk.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, perkara TPPU yang sedang diselidiki saat ini berkaitan dengan praktik penampungan, pengolahan, pemurnian, pengangkutan, hingga penjualan emas dari pertambangan ilegal.
"Penggeledahan yang dilakukan hari ini merupakan bagian dari proses penyidikan tindak pidana pencucian uang dari tindak pidana asal berupa pertambangan emas tanpa izin atau PETI," ujar Ade Safri.
Ia menjelaskan, penyidikan kasus ini berawal dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK yang menemukan adanya transaksi keuangan mencurigakan dalam tata niaga emas, baik di dalam negeri maupun luar negeri. Emas tersebut diduga berasal dari pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Menurut Ade Safri, perkara tindak pidana asalnya sendiri telah diproses Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dan telah memiliki putusan hukum tetap (inkracht) dari Pengadilan Negeri Pontianak.
Akan tetapi, dari hasil penyidikan dan fakta persidangan, penyidik menemukan adanya alur pengiriman emas ilegal serta aliran dana hasil kejahatan ke sejumlah pihak. Aliran dana inilah yang kini menjadi objek penyidikan TPPU Bareskrim Polri.
"Akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan tanpa izin selama periode 2019 hingga 2025 mencapai sekitar Rp25,8 triliun," ucap Ade Safri.
Puluhan triliun nilai transaksi tersebut meliputi pembelian emas dari tambang ilegal, serta penjualan sebagian maupun seluruhnya kepada sejumlah perusahaan pemurnian emas maupun eksportir.
Sementara terkait penggeledahan di Surabaya, penyidik dikatakan Ade Safri, telah mengamankan sejumlah barang bukti. Meliputi dokumen, surat-surat, bukti elektronik, serta bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang.