Pemkot Surabaya Perbolehkan Restoran dan Kafe Melayani Makan di Tempat Selama Ramadan
- Humas Pemkot Surabaya
Surabaya, VIVA Jatim-Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memperbolehkan pengusaha restoran dan kafe membuka usahanya selama bulan Ramadan dan melayani makan di tempat. Namun diimbau agar memasang tirai di siang hari agar tidak mencolok.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Eri mengenai pedoman keamanan dan ketertiban selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idul Fitri Tahun 2026. Aturan ini, menekankan pada kekhusyukan ibadah dan menjaga kondusifitas Kota Surabaya selama pelaksanaan bulan suci ramadan.
"Pengusaha kuliner restoran, kafe, hingga warung tetap diperbolehkan melayani makan di tempat (dine-in), namun kami imbau untuk memasang tirai penutup pada siang hari agar tidak mencolok,” ujar Eri dalam keterangan resminya.
Dalam SE tersebut, Eri menekankan beberapa poin yang wajib diperhatikan oleh masyarakat selama bulan ramadan. Selain membolehkan restoran dan kefe membuka usahanya dan melayani di tempat, SE tersebut juga mengatur pembagian takjil atau makan gratis untuk buka puasa dan sahur.
Pembagian takjil atau makan gratis agar disalurkan melalui masjid, musala, lembaga sosial atau keagamaan. Tujuannya, untuk menghindari kemacetan lalu lintas pada saat pembagian takjil atau sahur.
Terkait kegiatan ibadah, pengurus masjid diminta menggunakan pengeras suara sesuai dengan aturan Kemenag. Selain itu, pembagian takjil dan zakat fitrah juga disarankan melalui lembaga resmi baik Masjid atau BAZNAS, guna menghindari kerumunan massal dan kemacetan lalu lintas di jalan raya.
Tidak hanya itu, dalam SE tersebut juga mengatur agar seluruh tempat hiburan malam seperti diskotek, kelab malam, pub, karaoke dewasa maupun keluarga, serta spa dan panti pijat untuk menutup kegiatan operasionalnya. Imbauan ini juga berlaku bagi fasilitas hiburan yang berada di dalam hotel.
Sementara itu, untuk kegiatan Bazar Ramadan dan Pasar Malam, harus mendapatkan izin dari Forkopimcam dan selanjutnya akan dilakukan monitoring oleh Pemangku Wilayah setempat.
“Khusus untuk bioskop, operasional dilarang pada jam utama ibadah, yakni mulai pukul 17.30 WIB hingga 20.00 WIB pada waktu berbuka puasa hingga selesainya Salat Tarawih,” paparnya.