Pria Asal Bandung Taruh 10 Kg Sabu di Jalan Tol Surabaya–Mojokerto
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim-Seorang pria asal Bandung, Jawa Barat, berinisial RG (25) nekat meletakkan 10 kilogram sabu di rest area Kilometer 726B Jalan Tol Surabaya–Mojokerto. Untungnya aksi tersebut berhasil digagalkan petugas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat, 13 Februari 2026, sekitar pukul 13.20 WIB.
RG selanjutnya diamankan petugas dan digelandang menuju ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya pengiriman sabu dalam jumlah besar yang akan masuk ke wilayah Jawa Timur.
"Petugas melihat tersangka turun dari kendaraan travel dan meletakkan sebuah kardus di tepi jalan tol. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, ditemukan 10 bungkus kemasan teh Cina warna hijau yang diduga berisi sabu dengan berat kurang lebih 10 kilogram," ujarnya, Kamis, 19 Februari 2026.
RG ditangkap di rest area yang berada di wilayah Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Dari lokasi, polisi juga turut mengamankan satu unit telepon genggam dan kardus yang digunakan untuk membawa barang haram tersebut.
Saat pemeriksaan, RG mengaku diperintah oleh seorang pria bernama Mamang untuk membawa dan meletakkan sabu seberat 10 kilogram tersebut di ruas Jalan Tol Surabaya-Mojokerto.
Berdasar pengakuan RG, petugas kepolisian memasukkan Mamang ke dalam daftar pencarian orang alias DPO.
RG kata Jules, sempat berangkat dari Bandung menuju Dumai, Provinsi Riau, untuk mengambil 22 bungkus sabu dengan total berat sekitar 22 kilogram.
Barang tersebut kemudian dibawa melalui jalur darat dan laut menuju Pulau Jawa.
Sebelum tertangkap, sebagian sabu telah lebih dulu disebar di sejumlah titik, yakni 10 kilogram di rest area Tol Cipularang, Kabupaten Purwakarta, serta 2 kilogram di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Menurut Jules, alasan pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena sedang membutuhkan banyak uang. RG dijanjikan upah sekitar Rp120 juta apabila berhasil mengantarkan sabu sesuai perintah Mamang.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.