Polda Jatim Sita Aset Senilai Rp 2,7 Miliar Hasil TPPU 2 Pengedar Narkotika
- Istimewa
Surabaya, VIVA Jatim – Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Narkoba menyita aset senilai Rp 2,7 miliar hasil pencucian uang alias TPPU dari kasus narkotika yang dijalankan dua pengedar berinisial WP dan FA.
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, penyitaan dilakukan sebagai langkah memiskinkan para pelaku kejahatan narkotika.
"Kami tidak hanya menindak pelaku peredaran narkoba, tetapi juga menelusuri dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan melalui penerapan pasal TPPU," ujar Abast ditulis, Jumat, 20 Februari 2026.
Abast merinci, aset senilai Rp 2,7 miliar tersebut masing-masing milik tersangka WP sebesar Rp 1,2 miliar dan milik tersangka FA senilai kurang lebih Rp 1,5 miliar.
Tersangka WP adalah karyawan swasta berusia 44 tahun dan merupakan residivis kasus narkotika yang sempat dipenjara dua kali.
WP lanjut Abast, diduga telah mengedarkan narkotika dan melakukan pencucian uang sejak tahun 2023 hingga 2025. Barang haram tersebut diedarkan di wilayah Surabaya maupun sekitarnya.
"Pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari penangkapan tersangka W oleh Satresnarkoba Polresta Sidoarjo pada 25 September 2025," kata Abast.
Dari tangan WP, polisi menyita satu unit mobil Toyota Rush Tahun 2025, sepeda motor Honda Scoopy Tahun 2023, enam batang perak masing-masing seberat 999 gram, sebidang tanah bersertifikat di Kabupaten Jombang, serta uang dalam rekening sebesar Rp 600 juta.
Sementara tersangka FA (25) ialah warga Kabupaten Bangkalan. Yang bersangkutan dikatakannya, diduga melakukan pencucian uang dari hasil penjualan ekstasi sejak 2022 hingga 2026.
Meski tidak memiliki pekerjaan tetap, FA tercatat membeli sejumlah kendaraan, perhiasan hingga aset tanah dan bangunan.
Barang bukti yang disita dari FA antara lain dua unit mobil Mitsubishi Expander dan Honda Brio, dua sepeda motor Honda Scoopy dan Honda PCX, satu BPKB Suzuki Satria, uang tunai Rp 82 juta, uang dalam rekening lebih dari Rp 313 juta, 28 perhiasan, tiga jam tangan, serta dokumen pembelian tanah di Bangkalan dan Surabaya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.