Relaksasi Regulasi dan Penindakan Rokok Ilegal Cara Ampuh Genjot Penerimaan Cukai
- Buruh, Viva Jatim,
Malang, VIVA Jatim – Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) mendorong relaksasi regulasi dan penindakan peredaran rokok ilegal agar penerimaan cukai rokok dapat terdongkrak demi mendanai program pembangunan strategis nasional (PSN). Cara ini dianggap ampuh ketimbang legalisasi pelaku IHT (Industri Hasil Tembakau) ilegal.
Ketua Formasi, Heri Susianto, mengatakan saat ini negara membutuhkan penerimaan yang besar untuk membiayai PSN seperti MBG, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Sekolah Rakyat, dan program lainnya. Meningkatkan penerimaan dari perpajakan, termasuk dari sektor IHT dianggap sebagai salah satu solusi.
"Karena itulah, agar penerimaan perpajakan meningkat, maka kinerja perusahaan juga harus meningkat pula dengan cara ada kebijakan yang pro pengusaha lewat peraturan yang kondusif seperti relaksasi kebijakan. Sehingga pertumbuhan ekonomi bisa meningkat yang berdampak pada penerimaan negara otomatis menaik pula,” kata Heri, Minggu, (22/2/2026).
Heri menyebut, untuk meningkatkan penerimaan dari sektor IHT, kuncinya ada kebijakan relaksasi serta menciptakan iklim yang kondusif. Contoh kebijakan yang memberikan relaksasi bagi IHT, yakni terkait batasan produksi untuk IHT SKM golongan II sebesar 3 miliar batang per tahun. Implementasi relaksasi, Perusahaan rokok yang kinerjanya menurun dari golongan I menjadi golongan II mestinya difasilitasi terkait harga jual eceran.
Dengan kebijakan begitu, dia optimistis, kinerja IHT akan membaik sehingga penerimaan negara dari cukai juga otomatis naik. Efek lain, usaha IHT tidak diganggu peredaran rokok ilegal. Apalagi jika peredaran rokok ilegal diberantas habis oleh pemerintah, Bea Cukai dengan didukung APH dan TNI. Karena dampak dari pemberantasan rokok ilegal permintaan rokok legal akan naik sehingga permintaan cukai turut naik.
“Apalagi jika penindakan peredaran rokok ilegal itu menyasar sisi hulu, maka efektifitasnya semakin baik. Legislasi IHT ilegal menjadi ancaman IHT legal eksisting karena keberadaan IHT ilegal menjadi legal jelas menggangu ekosistem usaha IHT," ujar Heri.
Heri menjelaskan dampak legalisasi IHT Ilegal tidak hanya SKM golongan II, namun juga dirasakan seluruh SKT, baik golongan I, II, dan III karena selisih harganya tidak terlalu terpaut jauh. Dari sisi penerimaan, dia meyakinkan, legalisasi IHT ilegal sebenarnya tidak besar. Dengan asumsi hanya 10 peren pelaku IHT ilegal yang berubah menjadi IHT legal, maka penerimaan berdasarkan perhitungan kasar hanya mencapai sekitar Rp5,5 triliun.