Pemkab Kediri Batasi Penggunaan Sound Horeg Selama Ramadan
- Prokopim Kediri
Kediri, VIVA Jatim – Pemerintah Kabupaten Kediri secara resmi membatasi warga dalam penggunaan pengeras suara dengan volume berlebih atau yang populer disebut sound horeg ketika melakukan aktivitas sahur keliling.
Kebijakan ini dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 300.1.1/1/418.40/2026 yang mengatur aktivitas warga sepanjang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Aturan yang disahkan pada 20 Februari 2026 ini diteken oleh Sekda Mohamad Solikin mewakili Bupati Kediri, Hanindhito Himawan Pramana, demi menjaga kondusivitas serta ketertiban di tengah masyarakat.
Melalui edaran tersebut, warga di seluruh penjuru Kabupaten Kediri diinstruksikan untuk menjauhi segala tindakan yang berpotensi mengusik kenyamanan publik dalam beribadah. Salah satu poin utamanya adalah:
"(Tidak) menggunakan dan membunyikan pengeras suara bervolume tinggi (sound horeg) dalam kegiatan sahur keliling," bunyi imbauan dalam SE tersebut.
Poin-Poin Penting Aturan Ramadan 2026
Larangan Suara Keras & Konvoi: Pembatasan volume suara juga berlaku pada malam takbiran. Selain itu, kegiatan balap liar, konvoi kendaraan, dan aksi kebut-kebutan di jalan raya dilarang keras.
Lalu, larangan bahan peledak. Pemkab melarang penuh aktivitas produksi, transaksi, hingga penyulutan petasan dan kembang api. Masjid ramah pemudik, yaitu mendukung program Kementerian Agama, masjid yang berlokasi di jalur utama mudik diharapkan tetap beroperasi selama 24 jam.
Bagi warung makan dan takjil, pengusaha kuliner diminta untuk tidak memamerkan dagangannya secara terbuka pada siang hari. Bagi pedagang takjil, dilarang berjualan di area bahu jalan agar tidak memicu kemacetan.
Larangan Sweeping. Pemerintah menegaskan agar tidak ada aksi sepihak dari kelompok tertentu terhadap pelaku usaha.
"Masyarakat dan atau organisasi masyarakat agar tidak melakukan sweeping ke restoran/kafe/rumah makan/warung nasi/kedai minum dan sejenisnya," bunyi imbauan lain di edaran itu.
Untuk sektor pariwisata, jam operasional selama bulan puasa dibatasi hanya pada pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Pihak berwenang memastikan akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai hukum yang berlaku bagi siapa pun yang melanggar ketentuan dalam SE ini.