Waria di Mojokerto Produksi dan Jual Konten Porno Gay Dituntut 2 Tahun Penjara
- Viva Jatim/M Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – M Fatoni Aris Cahyono alias Fatin Octvia dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menilai, waria di Mojokerto ini terbukti memproduksi sekaligus menjual konten porno gay.
Tuntutan dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto Nadia Safira Renaldi di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. Jalannya sidang yang digelar tertutup untuk umum ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Fransiskus Wilfildrus Mamo.
Kasipidum Kejari Kabupaten Mojokerto W. Erfandy Kurnia Rachman menyatakan, Fatoni terbukti melakukan tindak pidana pasal 407 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. Yakni, Fatoni memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi.
“Menuntut pidana terhadap terdakwa Fatoni berupa pidana penjara selama 2 tahun,” kata Erfandy.
Selain fakta persidangan, tuntutan JPU ini juga mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, merusak norma kesopanan dan standar kesusilaan.
Juga menyebarkan konten pornografi melalui jaringan internet yang dapat diakses melalui sosial media oleh anak di bawah umur.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan di persidangan, menyesali dan mengakui perbuatannya,” ungkap Erfandy.
Kasus ini berawal ketika Fatoni ditangkap polisi di kosannya di Desa Mojosulur, Kecamatan Mojosari, Mojokerto pada 2 September 2025 lalu.
Ia diduga menjual konten pornografi berbayar via grup media sosial. Para calon member grup dipatok Rp 150 ribu untuk bisa mengakses konten porno di dalam grup.
Selain ditengarai memproduksi hubungan badan sesama jenis, Fatin juga menyediakan jasa hubungan seks langsung maupun virtual dengan tarif Rp 100 ribu-Rp 350 ribu.