Maling Pikap L300 Digulung Polres Mojokerto di Pasuruan, Didor karena Coba Kabur
- M. Lutfi Hermansyah.
Mojokerto, VIVA Jatim-Tim Resmob Polres Mojokerto menangkap maling mobil pikap L300 berinisial MNH (20). Polisi memberikan tembakan ke kakinya karena mencoba kabur saat hendak ditangkap.
MNH mencuri pikap L300 di Dusun Balongkenongo, Desa Tanjungkenongo, Pacet, Mojokerto pada 13 Oktober 2025 lalu sekitar pukul 03.30 WIB. Saat itu, ia beraksi bersama 3 rekannya.
Polisi lebih dulu meringkus pelaku berinisial AY pada 18 Oktober 2025. Sehingga tinggal 2 pelaku yang hingga kini buron.
Penangkapan terhadap MNH dipimpin Kanit Resmob Polres Mojokerto Iptu Sukron Makmun pada Rabu, 25 Februari 2026. Sukron dan anggotanya menyergap rumah MNH di Kecamatan Tutur, Pasuruan, sekitar pukul 03.10 WIB.
MNH berusaha kabur saat mengetahui kedatangan polisi. Terpaksa polisi melumpuhkan dengan timah panas, dan dia pun jatuh tersungkur.
Selain MNH, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya 1 ponsel, 2 kunci palsu, 1 jaket hitam abu-abu, serta kunci T milik MNH.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, MNH diduga terlibat pencurian di beberapa TKP. Salah satunya di wilayah Kecamatan Pacet, Mojokerto.
“MNH terlibat pencurian di beberapa TKP, salah satunya pikap di Kecamatan Pacet," katanya kepada wartawan.
MNH saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Unit Resmob Polres Mojokerto. Dia dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kepada penyidik, MNH mengaku hanya mencuri di satu TKP, yakni Wilayah Kecamatan Pacet. Namun demikian, penyidik akan mendalami keterlibatan MNH dalam aksi pencurian kendataan bermotor di Mojokerto.
“Saat ini yang dia akui baru TKP pencurian pikap L300 di Pacet. TKP lainnya masih kami dalami," ungkap Aldhino.