Bulan Ramadan Polisi Ungkap Jaringan Baru Peredaran Narkoba di Kota Malang

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana memimpin kasus pengungkapan narkotika
Sumber :
  • Romadhon/Malang Raya

Malang, VIVA Jatim – Satreskoba Polresta Malang Kota mengungkap belasan kasus peredaran narkoba di Bulan Suci Ramadan 2026. Dimana ada dua kasus menonjol yang berada dalam satu jaringan baru. Pelaku menjadikan Kota Malang sebagai wilayah pengedaran narkoba

img_title Eks Kurir Paket Banting Setir Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap dengan 274 Gram Ganja dan Sabu

Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana mengatakan, memang secara kuantitas pelaku yang ditangkap menurun yakni dengan dua orang tersangka berinisial HS (38 tahun) warga Sukun, Kota Malang. Serta FB (33 tahun) warga Lowokwaru, Kota Malang. 

"Secara kuantitas mengalami penurunan ya mungkin karena kondisi bulan suci Ramadan kemudian kondisi di masyarakat yang berbeda antara bulan Januari dengan Februari 2026. Namun dari aspek barang bukti kualitasnya meningkat," kata Putu, Jumat, 27 Februari 2026. 

img_title Sindikat Narkotika Internasional Dibongkar, 12 Tersangka Ditangkap di Gresik

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain menuturkan, untuk HS diketahui mempunyai 912 gram sabu dan 263 butir ekstasi. HS mendapat narkotika itu dari BS dan LB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). 

"Tujuan mendapatkan sabu dan ekstasi untuk dijual kembali. Namun, belum mendapatkan keuntungan karena belum terjual. HS dijerat dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," ujar Daky. 

img_title Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Kuncup Bunga Kanabis Seberat 3,37 Ton di Gresik

Sedangkan untuk FB, polisi menemukan 357 gram sabu dan 346 gram ganja. FB diketahui mendapat pasokan ganja, dan sabu dari seorang DPO berinisial AD. Untuk FB merupakan seorang kurir yang mendapat perintah dari AD untuk meranjau ganja dan sabu di wilayah Kota Malang. 

FB dijerat dengan pasal 609 ayat (2) huruf a UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto UU Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

"Mereka merupakan jaringan baru yang kami dapatkan pengembangan ke wilayah Jawa Barat. Ada satu identitas yang kita kantongi yang masih kita dalami untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tutur Daky.

Laporan: Romadhon/Malang Raya