PMII Demo Soroti Galian C Ilegal Dekat SUTET di Mojokerto
- M. Lutfi Hermansyah.
Mojokerto, VIVA Jatim-Puluhan mahasiswa dari Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) melakukan aksi unjukrasa di depan Polres Mojokerto, Jumat, 27 Februari 2026. Mereka menyoroti terkait maraknya aktivitas tambang galian C ilegal di Mojokerto.
Massa datang membawa spanduk bertuliskan 'Tolak Galian C Ilegal’. Meski hujan deras sempat mengguyur massa aksi, namun mahasiswa tetap bertahan dan melanjutkan orasi.
“Kami menyoroti adanya kejahatan ekologi yang ada di Mojokerto. Lebih spesifik soal galian c yang sangat marak terjadi di Kabupaten mojokerto,” kata Ketua PC PMII Mojokerto, Muhammad Nur Fadillah.
Setidaknya ada dua lokasi galian C diduga ilegal yang mereka soroti. Yakni, galian C ilegal di Desa Kalikatir, Kecamatan Gondang dan di wilayah Kecamatan Ngoro.
Ia menyebut, aktivitas pertambangan galian C di Kecamatan Ngoro sangat membahayakan terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar. Sebab, lokasinya berdekatan dengan tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) penghubung Jawa–Bali.
“Kalau seandainya tiang (tower) itu roboh, menurut data kami ada 4 kabupaten/kota yang akan mati total listriknya. Kita akan melihat bagaimana dampak kerugian dari sektor ekonomi, sektor pendidikan, sosial dan budaya, bahkan sektor keamanan wilayah Kabupaten Mojokerto,” kata Fadillah.
Oleh karena itu, ia mendesak aparat kepolisian agar bersikap tegas dalam penegakan hukum terhadap tambang ilegal.
“Untuk polres, kami membahas terkait penegakan hukum. Karena penambangan ilegal sudah bagian dari melannggar hukum,” tandas Fadillah.
PMII meminta Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata untuk menandatangani nota kesepakatan sebagai bentuk komitmen bersama dalam penanganan persoalan tersebut. Namun, tidak Andi tidak menandatangani. Kendati begitu, PMII diberikan ruang audiensi lanjutan yang dijadwalkan pada 1 Maret 2026.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Andi Yudha Pranata, menyatakan bahwa isu galian C memang menjadi perhatian serius jajaran kepolisian dan saat ini tengah dibahas dalam skema penanganan terpadu.
Ia menyampaikan, Forkopimda Kabupaten Mojokerto telah membentuk satuan tugas (satgas) untuk menangani persoalan galian c di Mojokerto.
“Yang pertama saya berterima kasih karena isu Galian C ini memang menjadi konsen kami di Mojokerto untuk dilakukan tata kelola baru. Tadi saya sudah mendengar banyak masukan dari adik-adik PMII yang menyuarakan penertiban,” ujarnya.