3 Debt Collector Ditangkap Usai Jual Mobil Hasil Penarikan Paksa di Mojokerto

3 tersangka perampasan mobil diperiksa di Polres Mojokerto.
Sumber :
  • M Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Mojokerto, VIVA Jatim – Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto menangkap tiga debt collector. Mereka ditangkap usai menjual mobil Pajero Sport hasil penarikan paksa dari seorang debitur di Mojokerto. 

img_title Kecelakaan Maut Gadis di Mojokerto Tewas Terlindas Truk, Begini Kronologinya

Ketiga tersangka itu adalah JS (32), warga Kecamatan/Kabupaten Sidoarjo, RW (51), warga Kecamatan Kenjeran, Kota Surabaya, dan MM (51), warga Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan menjelaskan, kasus bermula ketika korban bernama Muhammad Affandi (52) mengendari mobil Mitsubishi Pajero Sport bernopol S 1897 NA di Mojokerto pada Senin, 15 September 2025, sekitar pukul 12.00 WIB.

img_title Berkas Perkara Dilimpahkan ke Kejaksaan, Badut Mojokerto Bunuh Mertua dan Aniaya Istri Segera Disidang

Saat itu, korban mengantar istrinya berobat, lalu ke tempat kerja di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Mojokerto. Korban lalu pulang sendirian. Sesampai di Jalan RA Basuni, Kecamatan Sooko, mobil korban tiba-tiba dihentikan oleh ketiga tersangka yang saat itu mengendarai mobil Toyota Avanza bernopol L 1079 ZT.

Saat itu, tersangka mengaku sebagai petugas debt collector dari sebuah leasing di Sidoarjo. Mereka berniat menarik mobil Pajero Sport yang dibawa korban. Korban lalu jalan lagi dan dihentikan kembali oleh tersangka di Jalan Desa Mangelo. 

img_title Polres Mojokerto Kota Ungkap 12 Kasus dalam Operasi Tumpas Narkoba

Kemudian para pelaku turun dari mobil dan langsung menggebrak-gebrak mobil korban. “Hasil pemeriksaan kita kepada korban, ada ancaman kekerasan, sempat diancam mau dibunuh juga apabila tidak meyerahkan,” ungkap Aldhino 

Korban tak berkutik setelah diancam. Pelaku MM berhasil mengambil alih kemudi mobil dan meminta korban duduk di sampingnya. Pelaku RS juga turut masuk dan duduk di belakang. Mereka membawa mobil serta korban ke arah Jalan Bypass Mojokerto. Sedangkan pelaku JS membuntuti dengan mengendarai mobil Avanza. 

Saat berhenti di simpang 4 Mertex, korban berhasil keluar untuk meminta tolong. Namun, para pelaku mekarikan diri dengan membawa mobil korban. Hari itu juga, Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mojokerto. 

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengantongi identitas dan keberadaan ketiga pelaku. Pelaku JS ditangkap di sebuah kontrakan di Magersari Permai, Kelurahan Magersari, Kecamatan/Kota Sidoarjo, pada 26 Januari 2026 sekira pukul 01.30 WIB. Tak berselang lama, polisi juga menangkap RW dan MM  di wilayah Sidoarjo. 

Halaman Selanjutnya
img_title