Satpol PP Surabaya Masih Temukan Pelanggaran RHU di Pertengahan Ramadan

Operasi RHU di Surabaya
Sumber :
  • Satpol PP Surabaya

Surabaya, VIVA Jatim – Memasuki pertengahan Bulan Ramadan Tahun 2026, pelanggaran aturan operasional Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya masih ditemukan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya mendapati satu restoran tetap menjual minuman beralkohol meski telah ada larangan tegas selama bulan suci.

img_title Berkah di Penghujung Ramadan, DPL Beri Ribuan Bingkisan Lebaran ke Warga

Temuan tersebut didapat saat Satpol PP bersama perangkat daerah (PD) terkait menggelar operasi pengawasan di delapan lokasi RHU yang tersebar di wilayah Surabaya Selatan, Surabaya Barat, hingga Surabaya Pusat, pada Senin, 2 Maret 2026.

Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini mengatakan, dari delapan lokasi yang diperiksa, satu restoran di wilayah Surabaya Selatan terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

img_title Ponpes Wali Barokah Bagikan Ratusan Paket Sembako dan Takjil kepada Warga Kota Kediri

"Dari delapan lokasi yang kami periksa, ditemukan satu restoran yang masih menjual minuman beralkohol,” ujar Zaini, Rabu, 4 Maret 2026.

Menurutnya, modus yang digunakan serupa dengan temuan sebelumnya. Minuman beralkohol tidak disajikan dalam botol asli, melainkan dipindahkan ke dalam teko plastik untuk mengelabui petugas.

img_title Penghujung Ramadan, Panji Bangsa Santuni Anak Yatim Piatu di DPP PKB

"Minuman tersebut tidak disuguhkan dalam botol, tetapi ditempatkan di dalam teko plastik," jelasnya.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan sebanyak 75 botol minuman beralkohol sebagai barang bukti. Selain itu, stiker tanda pelanggaran juga dipasang di tempat usaha tersebut.

Operasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 300/2326/436.8.6/2026 tentang Pedoman Keamanan dan Ketertiban Selama Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 2026.

Dalam aturan tersebut ditegaskan larangan memajang, mengedarkan, menjual, maupun menyajikan minuman beralkohol selama Ramadan guna menjaga kekhusyukan ibadah dan kondusivitas kota.

Tak hanya menindak pelanggaran penjualan minuman beralkohol, Satpol PP juga melakukan pemeriksaan kelengkapan perizinan usaha restoran tersebut dengan berkoordinasi bersama dinas terkait.

Zaini menegaskan, pihaknya tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap kegiatan pengawasan. Namun, jika pelanggaran masih ditemukan, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kami mengutamakan pendekatan persuasif dan humanis. Tetapi jika tetap melanggar, tentu akan kami tindak demi menjaga kondusivitas Kota Surabaya," tegasnya.