Seorang Anak di Lamongan Dikeroyok Belasan Orang, Pelaku Tersinggung Korban Pakai Kaos Silat

Jumpa Pers Pengoroyokan.
Sumber :
  • Imron Saputra.

Lamongan, VIVA Jatim-Seorang anak berinisial CA (17) asal Kecamatan Bluluk, Kabupaten Lamongan dikeroyok oleh belasan orang saat tengah duduk di sebuah warung kopi. Akibat kejadian itu, korban menderita sejumlah luka lecet.

img_title Wartawan Lamongan Kirim Doa untuk 5 Jurnalis yang Hilang Saat Liputan

Kasus kekerasan yang menyasar anak di bawah umur tersebut diketahui terjadi pada Minggu 22 Februari 2026 sekitar pukul 02.20 WIB dini hari di Warung Kopi Cak Tingtong. Sementara kasus tersebut kini telah dilaporkan orang tua korban ke polisi.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, kasus kekerasan itu bermula saat rombongan sekitar 30 pemuda melintas di depan rumah pelapor. Kebetulan rumah korban berada di samping warung kopi.

img_title Penemuan Bayi Lelaki di Gubuk Warung Gegerkan Warga Karangbinangun Lamongan

Tak lama kemudian terdengar keributan dari arah warung. Saat dicek, korban diketahui telah dipukuli, ditendang, dan diseret ke jalan raya oleh sejumlah pelaku. Orang tua korban sempat berusaha melerai, namun para pelaku tetap melakukan kekerasan sebelum akhirnya melarikan diri setelah diteriaki maling.

"Rombongan berjumlah sekitar 30 orang kemudian memukuli korban akibatnya, korban mengalami luka lecet di punggung kanan serta luka lecet pada kedua lutut akibat dipukul, ditendang, dan diseret," kata Arif, Rabu 4 Maret 2026.

img_title Polres Lamongan Tangkap Pengedar Narkoba Jaringan Kabupaten

Sementara, motif kekerasan itu dipicu oleh hoodie yang dikenakan korban yang dianggap “rasis” oleh pelaku. Selain itu, korban juga mengenakan kaos bergambar logo salah satu perguruan silat yang memicu kesalahpahaman dengan kelompok pelaku.

"Salah satu anak yang diamankan diketahui pertama kali menunjuk korban karena tulisan pada hoodie tersebut dan menganggapnya menghina perguruannya. Hal itu kemudian memicu pengeroyokan oleh beberapa pelaku lainnya," jelasnya.

Saat ini polisi telah menangkap 13 orang tiga di antaranya kini berstatus sebagai DPO karena melarikan diri. Kini para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Penangkapan para pelaku ini berkat penyelidikan Tim gabungan Satreskrim Polres Lamongan bersama Polsek Bluluk dan Polsek Sukorame bergerak cepat melakukan penyelidikan melalui rekaman CCTV dan pemeriksaan saksi. Kurang dari 1x24 jam polisi berhasil mengamankan pelaku berjumlah 13 orang," pungkasnya.