Polresta Sidoarjo Gagalkan Perdagangan Satwa Dilindungi, Satu Tersangka Ditangkap
- VIVA Jatim/Ahaddiini
Sidoarjo, VIVA Jatim – Kepolisian Resor Kota Sidoarjo berhasil menangkap pelaku tindak pidana perdagangan dan penyimpanan satwa dilindungi ilegal sejak tahun 2021.
Kepala Polresta Sidoarjo, Komisaris Besar Polisi Christian Tobing, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial RC (33 tahun) telah melakukan kegiatan jual-beli, memelihara, dan menyimpan beberapa satwa dilindungi dari Pulau Kalimantan, Papua, dan beberapa pulau lain di Indonesia tanpa izin.
"Pelaku ditangkap pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo usai mendapat laporan dari warga sekitar mengenai perdagangan tersebut melalui media sosial," jelasnya saat menggelar pres rilis di Mapolresta Sidoarjo, Rabu, 4 Maret 2026.
Polisi berhasil menyita beberapa satwa dilindungi, termasuk burung enggang Klihingan, burung julang emas, burung kasturi kepala hitam, owa Jawa, lutung Jawa, owa Kalawait, dan owa Kalimantan.
"Pelaku mendapatkan satwa-satwa tersebut dengan cara memesan dan menjualnya melalui grup jual beli hewan di media sosial untuk selanjutnya satwa-satwa dilindungi tersebut kemudian dijual kembali hingga pasar gelap internasional," terang Christian.
Tersangka dijerat dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.
Polresta Sidoarjo juga menyerahkan seluruh barang bukti satwa tersebut kepada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur.
"Kami menghimbau masyarakat untuk terus aktif menjalin komunikasi dengan pihak kepolisian jika menemukan adanya kasus jual beli serupa," ujar Christian.
Kepala Bidang Teknis BKSDA Jatim, Novi Sugiyanto Novi mengapresiasi kerja sama antara BBKSDA Jatim dengan Polresta Sidoarjo dalam menjalankan tugas bersama untuk melaksanakan pengawasan dan pengendalian satwa liar di Indonesia, demi menjaga kelestarian alam di masa mendatang.
Ia membenarkan bahwa harga yang ditawarkan penjual satwa dilindungi di pasar gelap tersebut variatif hingga mencapai puluhan juta rupiah untuk jenis primata seperti owa dan lutung.
"Pemeliharaan satwa dilindungi untuk kepentingan pribadi dibatasi jumlahnya, dengan kriteria satwa yang hendak dipelihara merupakan satwa keturunan ke-dua (F-2), dan bukan satwa indukan (F-0)," pungkasnya.