Polisi Tangkap Pria di Mojokerto yang Rudapaksa Putri Tiri Sejak SD hingga Kuliah
- M. Lutfi Hermansyah.
Mojokerto, VIVA Jatim-Polisi menangkap pria bernisial EM (53) warga Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. Ia ditangkap karena diduga merudapaksa putri sejak SD hingga kuliah.
EM ditangkap Satreskrim Polres Mojokerto Kota di daerah Magetan pada Selasa, 3 Maret 2026. Penangkapan itu dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban pada Kamis, 26 Februari 2026 lalu.
“Terhadap tersangka sudah dilakukan penahanan,” kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Mangara Panjaitan kepada wartawan, Kamis, 5 Februari 2026.
Korban merupakan mahasiswi semester 2 salah satu kampus di Mojokerto. Saat ini usianya 20 tahun: Dari hasil pemeriksaan, kata Mangara, korban dicabuli oleh ayah tirinya sejak duduk dibangku kelas 3 SD. Sementara, untuk persetubuhannya mulai korban berusia 17 tahun.
“Korban menjelaskan pada saat umur 17 tahun, tersangka pernah memaksa korban untuk melalukan persetubuhan sebabyak lebih kurang 5 kali dalam kurun waktu 1 bulan,” ungkapnya.
EM sudah menyetubuhi lebih dari 10 kali hingga korban berstatus mahasiswi. Terkahir kali, aksi bejat EM dilancarkan pada 4 Februari di dapur sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itulah aksinya terbongkar karena terpergok sang istri, NR (51).
“Tersangka melakukan persetubuhan dan pencabulan pada saat rumah sepi. Persetubuhan terjadu dalam kurun waktu 2020 sampai dengan Februari 2026. Berdasarkan keterangan korban sudah dilakukan lebih dari 10 kali,” jelas Mangara.
EM kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Ia dijerat pasal 6 huruf c UU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dan atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf c dan ayat (9) dan atau pasal 418 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.