Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet Perempuan
- Mokhamad Dofir
Surabaya, VIVA Jatim-Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan pria berinisial WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap atlet perempuan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast saat menggelar konferensi pers mengatakan, penanganan kasus ini merupakan komitmen pihaknya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terutama yang dilakukan dengan menyalahgunakan relasi kuasa atau kepercayaan terhadap korban.
"Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual," tegas Abast, Senin, 9 Maret 2026.
Dia menambahkan, penetapan tersangka terhadap WPC dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti yang menyebut bahwa bersangkutan diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan.
"Dalam perkara ini tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang atlet perempuan," lanjutnya.
Peristiwa tersebut lanjut perwira kepolisian dengan pangkat tiga melati di pundak tersebut, disinyalir berlangsung beberapa kali sejak September 2023 hingga Agustus 2024 di sejumlah lokasi kejadian seperti di hotel Kabupaten Jombang, Ngawi, serta di Bali.
Adapun beberapa barang bukti yang diamankan polisi dari Tempat Kejadian Perkara untuk mengungkap kasus ini diantaranya KTP, satu unit handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, surat keputusan pengurus Pemprov Jawa Timur, serta dokumen bukti check-in hotel di Jombang.
Abast menegaskan, hingga saat ini proses penyidikan masih terus berjalan dan perlindungan terhadap korban menjadi prioritas petugas kepolisian.
"Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan seksual kepada aparat penegak hukum," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menyampaikan, korban merupakan atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun yang saat itu sedang berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan.
"Dalam situasi tersebut diduga terjadi pelecehan oleh tersangka," kata Ganis.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi konsentrasinya saat bertanding.