Oknum TNI Pembobol Minimarket Tulungagung Dilimpahkan ke Denpom Madiun

Suasana depan Kodim 0807/Tulungagung.
Sumber :
  • VIVA Jatim/Madcha Jazuli

Tulungagung, VIVA JatimProses hukum terhadap Serda AM, oknum anggota TNI Koramil Pakel yang terlibat dalam aksi pembobolan minimarket di wilayah Tulungagung dan Trenggalek, memasuki babak baru. Setelah menjalani perawatan medis akibat cedera kepala, tersangka kini resmi dilimpahkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) V/1 Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

img_title Kapolrestabes Surabaya Pastikan Kasus Pembacokan Diproses Profesional, Satu Pelaku Masih Diburu

Humas Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Tulungagung, Patoni, mengonfirmasi bahwa kondisi kesehatan Serda AM yang sebelumnya didiagnosis mengalami gegar otak ringan telah menunjukkan progres signifikan. Berdasarkan evaluasi tim medis, tersangka dinyatakan cukup sehat untuk meninggalkan rumah sakit dan melanjutkan proses hukum.

Patoni menjelaskan Serda AM telah diperbolehkan keluar dari perawatan sejak Senin (9/3/2026) sore. Kondisi fisiknya dinilai sudah stabil sehingga tidak lagi memerlukan perawatan rawat inap.

img_title Kenalan di Gunung Kemukus Berujung Penipuan, Dua Penipu Modus Pengganda Uang Ditangkap Polres Mojokerto

"Pasien sudah diizinkan keluar rumah sakit sejak kemarin sore atau pada Senin (9/3/2026) karena kondisinya memang sudah membaik," ujar Patoni saat dikonfirmasi melalui pesan singkat pada Selasa, 10 Maret 2026.

Setibanya di luar rumah sakit, Serda AM langsung diserahterimakan kepada pihak Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) V/1-6 Tulungagung. Namun, mengingat skala perkara dan prosedur yang berlaku, kasus ini kini sepenuhnya diambil alih oleh Denpom V/1 Madiun.

img_title Oknum TNI Pelaku Pembobolan Ritel di Tulungagung Diserahkan ke Denpom Madiun untuk Proses Hukum

Pasi Intel Kodim 0807 Tulungagung, Lettu Abu Hasan, menegaskan bahwa Serda AM akan langsung menjalani pemeriksaan intensif. Ia menyebutkan bahwa proses hukum terhadap anggota TNI AD yang terlibat tindak pidana merupakan wewenang penuh polisi militer dan pengadilan militer.

"Kemarin oleh Rumah Sakit Bhayangkara sudah keluar dan langsung diserahkan kepada Subdenpom V/1-6 Tulungagung. Sekarang yang bersangkutan sudah di Denpom Madiun," kata Lettu Abu Hasan.

Ia menambahkan bahwa segala bentuk sanksi, baik disiplin maupun pidana, nantinya akan diputuskan melalui mekanisme Pengadilan Militer. Sebagai informasi, Denpom memiliki mandat untuk menegakkan hukum dan melakukan penyidikan terhadap personel TNI AD yang terbukti melanggar pidana.

Aksi kriminal Serda AM berakhir pada Sabtu (7/3/2026) dini hari saat dirinya tertangkap tangan tengah membobol sebuah minimarket di Kelurahan Kutoanyar, Tulungagung. Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas Polres Tulungagung dengan bantuan warga setempat.

Halaman Selanjutnya
img_title