Dukung Langkah Tegas Pemerintah Sanksi SPPG, Emil Nilai Demi Memastikan MBG Sesuai Standar

Wagub Jawa Timur Emil Elestianto Dardak.
Sumber :
  • A. Toriq.

Surabaya, VIVA Jatim-Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak angkat suara perihal langkah tegas pemerintah pusat yang menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).

img_title Pantau Titik Api Karhutla di Bukit Kingkong Gunung Bromo Dini Hari, Emil Dardak: Beberapa Titik Api Relatif Mengecil

Menurutnya kebijakan tersebut dinilai sebagai bagian dari upaya evaluasi untuk memastikan layanan berjalan sesuai standar. Emil menuturkan Pemprov Jatim selama ini secara aktif menyampaikan berbagai laporan dan keluhan terkait operasional SPPG kepada pemerintah pusat.

Menurut Emil, koordinasi dilakukan melalui jalur komunikasi resmi dengan Badan Gizi Nasional (BGN). Setiap temuan di lapangan langsung dilaporkan melalui forum koordinasi yang melibatkan para ketua Satgas MBG di seluruh Jawa Timur.

img_title KKN Umsura Hasilkan 38 Inovasi, Emil Dardak Dorong Masuk E-Katalog Pemerintah

“Kami selalu menyampaikan komunikasi satu pintu. Keluhan-keluhan di lapangan kami sampaikan melalui grup koordinasi ketua Satgas MBG se-Jawa Timur yang beranggotakan 43 orang,” ujar Emil, Kamis 12 Maret 2026.

Melalui forum tersebut, berbagai laporan mengenai kualitas layanan SPPG, mulai dari persoalan menu makanan hingga standar operasional dapur, langsung diteruskan kepada BGN untuk ditindaklanjuti.

img_title Emil Dardak Upayakan Wilayah Terpencil Jatim Segera Dapat Akses MBG

Ia mencontohkan sejumlah temuan di lapangan seperti laporan dugaan keracunan makanan serta persoalan standar harga menu yang dinilai tidak sebanding dengan kualitas yang diterima oleh penerima manfaat.

“Kami memang rutin meneruskan laporan tersebut ke BGN. Harapannya tentu ada tindakan tegas agar menjadi pembelajaran dan memberi efek jera,” katanya.

Emil mengapresiasi langkah Badan Gizi Nasional yang mulai mengambil tindakan tegas terhadap sejumlah SPPG yang dinilai belum memenuhi standar operasional.

Menurutnya, penghentian sementara tidak hanya berlaku bagi unit yang telah dilaporkan bermasalah, tetapi juga terhadap SPPG lain yang memiliki potensi risiko serupa.

Beberapa faktor yang menjadi perhatian di antaranya instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang belum memadai serta dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang belum diajukan.

“Ketegasan ini penting. Bukan hanya terhadap yang dilaporkan, tetapi juga terhadap SPPG yang memiliki faktor risiko yang sama,” jelasnya.

Berdasarkan data Pemprov Jawa Timur, saat ini terdapat sekitar 1.401 SPPG yang telah memiliki SLHS, sementara 262 lainnya masih dalam proses pengajuan. Namun masih ada ratusan SPPG yang belum mengajukan sertifikasi tersebut.

Halaman Selanjutnya
img_title