Polresta Malang Kota Sediakan Layanan Titip Kendaraan Gratis saat Mudik Idul Fitri 2026

Apel Pasukan Polresta Malang Kota.
Sumber :
  • Romadhon

Malang, VIVA Jatim-Polresta Malang Kota menghadirkan layanan penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman saat arus mudik Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Layanan ini disediakan untuk memastikan warga, termasuk mahasiswa dan pendatang dari luar Kota Malang, dapat meninggalkan kendaraan mereka dengan aman selama libur Lebaran.

img_title Pemohon SKCK di Polresta Malang Kota Melonjak, Ini Syarat Kelengkapan Dokumennya

Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli mengatakan, polisi berupaya memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat sekaligus menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama periode mudik. Lokasi parkir kendaraan bisa di Mapolresta Malang Kota maupun di Polsek jajaran yang tersebar di 5 kecamatan di Kota Malang.

"Kami membuka layanan penitipan kendaraan roda dua maupun roda empat di Polresta Malang Kota serta lima Polsek jajaran. Layanan tidak dipungut biaya alias gratis. Tujuannya agar masyarakat bisa merasa lebih tenang saat mudik karena kendaraannya tersimpan di tempat yang aman dan terpantau petugas,” ujar Kompol Wiwin Rusli.

img_title Seorang Kades di Banyuwangi Jadi Tersangka Kasus Penipuan di Malang

Wiwin Rusli menuturkan bahwa fasilitas penitipan kendaraan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang khawatir meninggalkan kendaraannya di rumah dalam waktu lama saat mudik. Untuk kapasitas di Mapolresta Malang Kota sendiri mampu menampung sekitar 200 sepeda motor dan 15 mobil. Sementara di Polsek jumlahnya menyesuaikan.

"Meski peminatnya belum terlalu banyak, kami tetap membuka layanan ini sebagai bentuk pelayanan dan pencegahan kemungkinan tindak pidana. Harapannya masyarakat dapat mudik dengan aman dan nyaman tanpa dihantui kekhawatiran terhadap kendaraannya," ujar Wiwin.

img_title Polisi Gerebek Produsen Kosmetik Ilegal di Kota Malang dan Kediri

Polresta Malang Kota memastikan tidak ada pembatasan kuota secara khusus. Namun, jumlah kendaraan yang dititipkan tetap disesuaikan dengan ketersediaan lahan parkir yang telah disiapkan. Wiwin mengakui pada tahun-tahun sebelumnya animo masyarakat memanfaatkan layanan penitipan kendaraan ini masih relatif kecil.

Untuk syarat proses penitipan kendaraan cukup datang langsung ke Polresta Malang Kota atau Polsek terdekat dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan seperti STNK atau BPKB serta identitas diri berupa KTP.

“Masyarakat yang akan menitipkan kendaraan cukup melapor ke piket siaga dengan membawa dokumen kendaraan dan identitas diri. Petugas kemudian melakukan proses registrasi serta identifikasi kendaraan sebelum diarahkan ke lokasi parkir yang telah disiapkan,” tutur Wiwin.

Halaman Selanjutnya
img_title