Ditjen Imigrasi Imbau Masyarakat Urus Dokumen Sebelum Libur Idul Fitri dan Nyepi

Warga sedang mengurus paspor
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Surabaya, VIVA Jatim – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengimbau masyarakat agar segera mengurus dokumen keimigrasian seperti paspor maupun izin tinggal, sebelum masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah atau 2026 Masehi.

img_title Laga Persik Kediri-Persijap Kantongi Izin Bermain di Kandang, Ini Cara Dapat Tiketnya!

Imbauan tersebut disampaikan menyusul penyesuaian jadwal operasional layanan keimigrasian di seluruh Indonesia. Sebab, seluruh kantor imigrasi akan menutup sementara layanan mulai 18 hingga 24 Maret 2026 dan dijadwalkan akan kembali beroperasi pada 25 Maret 2026.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, meminta masyarakat tidak menunda pengurusan dokumen seperti paspor maupun izin tinggal agar tidak terjadi penumpukan permohonan setelah libur panjang.

img_title Arus Balik Belum Usai, Polda Jatim Ingatkan Warga Waspada Saat Berkendara

"Pastikan urusan keimigrasian Anda selesai sebelum 17 Maret 2026. Mengingat portal e-Visa juga akan ditutup sementara, kami menyarankan masyarakat dan warga negara asing segera menyelesaikan pengurusan dokumen untuk menghindari kendala administratif, termasuk risiko overstay selama masa cuti lebaran," ujar Yuldi melalui keterangan pers yang diterima Viva Jatim, Senin, 16 Maret 2026.

Meski layanan administratif di kantor imigrasi tutup sementara, Yuldi memastikan fungsi pengawasan dan pemeriksaan di seluruh gerbang internasional tetap berjalan normal. Layanan di area kedatangan dan keberangkatan bandara serta pelabuhan internasional tetap beroperasi selama 24 jam, termasuk layanan Visa on Arrival bagi wisatawan asing.

img_title Gubernur Khofifah Tutup Rangkaian Riyayan Idul Fitri 1447 H bersama 250 Pengemudi Ojol

Bagi masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak, Ditjen Imigrasi juga menyediakan layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi di kantor-kantor imigrasi. Selain itu, pemohon yang paspornya telah selesai diproses diminta segera mengambil dokumen tersebut paling lambat 17 Maret 2026.

Sementara itu, masyarakat yang sudah memiliki jadwal pengurusan paspor namun masih berada di kampung halaman setelah lebaran dapat melakukan penjadwalan ulang melalui aplikasi M-Paspor.

Dalam kondisi darurat, seperti kebutuhan pengobatan di luar negeri yang tidak dapat ditunda, masyarakat dapat menghubungi hotline kantor imigrasi terdekat untuk mendapatkan pelayanan khusus.

"Ditjen Imigrasi juga mengingatkan masyarakat untuk terus memantau informasi resmi melalui situs maupun media sosial imigrasi selama masa libur panjang," pungkasnya.