Maling Motor Spesialis Indomaret Berhasil Diringkus Polisi, Pelaku Sudah Beraksi di Tiga Lokasi
- Imron Saputra.
Lamongan, VIVA Jatim-Satreskrim Polres Lamongan berhasil menangkap maling motor spesialis Indomaret yang beraksi di tiga minimarket di Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan.
Satu pelaku berinisial MS alias Michael, warga Bangkalan, Madura berhasil diamankan oleh tim Jogo Tingkir Satreskrim Polres Lamongan setelah melakukan penyelidikan. Sementara dua pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Lamongan, AKBP Arif Fathurrahman mengatakan, para pelaku ini telah beraksi di tiga Indomaret Dusun Pompuran Desa Binoyo, Indomaret Desa Deket Kulon, serta Indomaret Jalan Panglima Sudirman. Ketiga kejadian tersebut berlangsung pada 2 Maret, 10 Maret, dan 11 Maret 2026.
Para pelaku menggunakan kunci T untuk merusak rumah kunci sepeda motor sebelum membawa kabur kendaraan tersebut. Dari hasil penyelidikan, sebagian kendaraan hasil curian dibawa menyeberang ke Madura untuk dijual.
Pelaku merupakan residivis kasus curanmor yang baru keluar dari lapas pada 2025. Modusnya, mereka menyasar kendaraan yang terparkir di depan minimarket seperti Indomaret atau Alfamart yang tidak dijaga petugas parkir.
"Polisi berhasil menangkap tersangka di wilayah Madura dengan dukungan dari jajaran kepolisian setempat. Dan pelaku ini beraksi di tiga Indomaret di Kecamatan Deket," kata Kapolres Lamongan AKBP Arif didampingi Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Rizky Akbar Kurniadi, Senin 16 Maret 2026.
Selain itu, polisi juga mengamankan pelaku curanmor lain di Desa Gagah Salah satu kasus curanmor terjadi di Dusun Podo, Desa Gagah, Kecamatan Gagah, Kabupaten Lamongan pada Rabu, 18 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB. Korban seorang ibu rumah tangga berinisial I (49), warga setempat.
"Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya.