Kuli Bangunan Asal Nganjuk Sebar Video Intim Gadis Mojokerto Divonis 1,5 Tahun Penjara
- VIVA Jatim/Luthfi
Mojokerto, VIVA Jatim – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis 1,5 tahun terhadap Rizky Ardiansah (19). Kuli Bangunan Asal Nganjuk ini dinilai terbukti menyebarkan video intim gadis di Kota Mojokerto yang tak lain pacarnya sendiri.
Humas PN Mojokerto Tri Sugondo mengatakan, hakim meyakini Rizky melakukan tindak pidana Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Yaitu melakukan, yang menyuruh lakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Tri Sugondo kepada VIVA Jatim, 17 Maret 2026.
Putusan ini mempertimbangkan beberapa keadaan yang meringankan dan memberatkan. Keadaan yang meringankan yakni, terdakwa mengakui bersalah, menyesali dan berjanji tidak akan mengulang perbuatannya lagi serta belum pernah dipidana.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa mengakibatkan korban malu dan trauma serta melanggar norma kesusilaan,” ungkap Tri Sugondo.
Putusan tersebut sama atau confirm dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.
Rizky merupakan warga Desa Ngadirejo, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk. Perkara ini berawal ketika Rizky menjalin hubungan asmara dengan gadis asal Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto yang masih berusia 15 tahun.
Ketika menjalin hubungan pacaran sekitar 2-3 bulan, mereka kerap berkomunikasi melalui panggilan video (VC) WhatsApp. Saat VC pada 21 September 2025, diam-diam Rizky merekam layar.
Dalam rekeman layar itu menunjukan bagian sensitif tubuh korban dari wajah hingga pusar.
Konten bermuatan asusila itu pun dikirim Risky kepada temannya. Dari situlah konten pornografi itu tersebar ke lingkungan tempat tinggal korban. Ibu korban pun melaporkan Risky ke Polres Mojokerto Kota setelah tahu video putrinya.
Dari hasil penyidikan, motif Rizky merekam konten porno tersebut untuk mengancam korban agar tidak diputus.