Ratusan Napi di Mojokerto Terima Remisi Lebaran Idul Fitri 2026, 5 Langsung Bebas

Lapas Mojokerto memberikan remisi kepada Narapidana
Sumber :
  • VIVA Jatim/Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Sebanyak 461 warga binaan atau narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto mendapat remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 2026. 

img_title Komitmen Zero Halinar, Ditjenpas Jatim Geledah Kamar Tahanan Rutan Kelas I Surabaya

Dari jumlah tersebut, 5 orang di antaranya langsung  bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarga. 

Acara penyerahan remisi secara simbolis dipimpin Kepala Lapas Mojokerto Rudi Kristiawa kepada perwakilan napi pada Sabtu, 21 Maret 2026 pagi. 

img_title Warga Binaan Lapas Kelas I Surabaya Bisa Urus Identitas Resmi di Penjara

Pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan positif. Remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri serta mempersiapkan diri kembali ke masyarakat,” kata Rudi. 

Berdasarkan data per 21 Maret 2026, tercatat jumlah penghuni Lapas Mojokerto sebanyak 944 orang, terdiri dari 363 orang tahanan dan 581 orang narapidana. Dari jumlah tersebut, sebanyak 461 orang dinyatakan berhak menerima Remisi Khusus Idul Fitri tahun ini. 

img_title Laga Persik Kediri-Persijap Kantongi Izin Bermain di Kandang, Ini Cara Dapat Tiketnya!

Sebanyak 455 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) berupa pengurangan masa pidana. Sementara 6 orang menerima Remisi Khusus II (RK II), di mana 5 orang di antaranya langsung bebas. 

Adapun rincian besaran remisi yang diberikan meliputi RK I 15 hari sebanyak 115 orang, 1 bulan 318 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 22 orang. 

Sedangkan untuk RK II, masing-masing 3 orang menerima remisi 15 hari dan 3 orang menerima remisi 1 bulan. 

Penerima remisi didominasi oleh napi pidana umum sebanyak 227 orang, disusul narkotika sebanyak 217 orang, trafficking 9 orang, serta korupsi sebanyak 8 orang. 

Selain sebagai bentuk pembinaan, menurut Rudi, pemberian remisi juga memberikan dampak signifikan terhadap efisiensi anggaran negara. Berdasarkan perhitungan dengan indeks biaya makan sebesar Rp21.000 per orang per hari

“Total penghematan yang dihasilkan mencapai Rp260.380.000 dari seluruh penerima remisi,” ungkapnya. 

Disiai lain, remisi turut berkontribusi dalam mengurangi over kapasitas Lapas Mojokerto. Dari kapasitas ideal 344 orang dengan jumlah penghuni sebelumnya mencapai 944 orang atau 274,4 persen. Setelah pemberian remisi jumlah penghuni berkurang menjadi 939 orang atau 272,9 persen. 

Dengan demikian, pemberian Remisi Khusus Idul Fitri tidak hanya menjadi bentuk penghargaan bagi warga binaan, tetapi juga menjadi langkah strategis dalam menjaga stabilitas, efisiensi anggaran, serta peningkatan kualitas layanan pemasyarakatan.