Polisi Tangkap Pembunuh Jukir di Malang, Diduga karena Goda Teman Wanita
- Romadhon.
Malang, VIVA Jatim-Polresta Malang Kota menangkap pelaku pembunuhan seorang juru parkir di sebuah kafe yang berada di Jalan Ijen, Kota Malang. Peristiwa terjadi pada Jumat, 20 Maret 2026. Sedangkan pelaku ditangkap pada Sabtu, 23 Maret 2026 di daerah Garum, Kabupaten Malang.
SA seorang juru parkir berusia 42 tahun warga Jalan Ranugrati, Kota Malang sebelumnya meninggal dunia usai ditusuk oleh dua rekannya sesama juru parkir yakni, FNA berusia 45 tahun dan SNS berusia 24 tahun. FNA berperan sebagai penusuk. Sementara SNS turut memegangi korban agar tidak melawan.
"Untuk korban, inisial SA. Kemudian pelaku inisial FNA, pelaku 1. Untuk pelaku 2, SNS. Untuk pelaku yang melakukan penusukan itu FNA. Mereka ini berteman dan saling kenal. Semua warga Malang," kata Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, AKP Rahmad Aji Prabowo, Selasa, 24 Maret 2026.
Aji menuturkan, bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi, ketiganya sempat menenggak minuman keras bersama. Pertikaian kemudian terjadi saat korban menggoda teman wanita pelaku. Cekcok pun tak terhindarkan hingga akhirnya FNA menusuk menggunakan pisau hingga korban tewas di lokasi.
"Pada saat minum-minum bersama, kemudian pelaku ini tersinggung terhadap korban, karena diduga menggoda teman wanitanya, sehingga setelah itu terlibat cekcok mulut. Setelah cekcok, berantem yang berujung dengan penusukan. Dengan penusukan dilakukan sebanyak tujuh kali," ujar Aji.
Usai melakukan penusukan. Para pelaku meninggalkan lokasi dengan sepeda motor untuk berganti pakaian. Setelah itu mereka jalan berdua tanpa arah meninggalkan Malang menuju Blitar. Saat melintas di Bendungan Selorejo, pelaku sempat membuang pisau ke bendungan untuk menghilangkan barang bukti.
"Hasil penyelidikan tersebut pelaku diinformasikan berada di daerah Blitar. Pada saat itu juga tim meluncur ke Blitar, dibantu oleh Polsek Garum Blitar, melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku. Kemudian pelaku dibawa ke Mako Poresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," tutur Aji.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat 3 subsider Pasal 262 ayat 4 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara paling lama 20 tahun.
Laporan Romadhon VIVA Jatim