Pembatasan Gadget Siswa di Jatim Berlaku Mulai April 2026, Ini Sanksinya Jika Melanggar

Kadindik Jatim, Aries Agung Paewai.
Sumber :
  • Rachmad Fahrizal Tito

Surabaya, VIVA Jatim-Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur resmi menerbitkan kebijakan pengendalian penggunaan gadget bagi murid dan guru di tingkat SMA, SMK, dan SLB. Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, dan berkarakter.

img_title Perhatikan Pendidikan Warga Ring Satu Kawasan, SIER Tebus Ijazah dan Bantu Biaya Sekolah Warga Kurang Mampu

Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Aries Agung Paewai, mengatakan aturan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan nasional terkait pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial di dunia pendidikan.

“Penggunaan gadget dalam pembelajaran memang memiliki potensi besar untuk mendukung inovasi. Namun, perlu diatur agar tetap aman dan tidak berdampak negatif bagi peserta didik,” ujarnya di Surabaya, Minggu, 29 Maret 2026.

img_title Selling Day OWeek 2026 UC Surabaya Kenalkan Mahasiswa Baru pada Bisnis Berbasis Data

Aries menegaskan, penggunaan gadget yang tidak terkontrol dapat memicu berbagai dampak negatif. Mulai dari paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga ketergantungan digital yang berpotensi menurunkan kemampuan berpikir kritis siswa.

Karena itu, pihaknya menginstruksikan pembatasan penggunaan gadget di sekolah. Murid hanya diperkenankan menggunakan perangkat digital untuk kepentingan pembelajaran yang terencana dan di bawah pengawasan guru.

img_title Kala Kadindik Jatim Aries Paewai Pamer Keahlian Main Drum di Hari Pramuka

Tak hanya itu, penggunaan gadget secara bebas saat kegiatan belajar mengajar juga dilarang baik bagi siswa maupun guru.

Dalam kebijakan tersebut, sekolah diwajibkan menyusun aturan internal terkait penggunaan gadget. Selain itu, kegiatan pembelajaran nondigital juga harus diperkuat untuk mendorong interaksi sosial serta kesehatan fisik dan mental siswa.

Orang tua juga dilibatkan dalam pengawasan penggunaan gadget, sementara sekolah diminta melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut.

Pelaksanaan aturan ini akan dilakukan secara bertahap. Uji coba dimulai pada pekan pertama April 2026 sebelum diterapkan secara menyeluruh di seluruh sekolah di Jawa Timur.

Dalam tata tertib yang diterbitkan, siswa masih diperbolehkan membawa handphone ke sekolah, namun hanya untuk komunikasi dengan orang tua dan mendukung pembelajaran.

Selama kegiatan belajar berlangsung, handphone wajib dalam kondisi senyap dan disimpan di tempat yang telah ditentukan guru, kecuali digunakan atas instruksi langsung.

Penggunaan gadget untuk hal di luar pembelajaran, seperti bermain game, mengakses hiburan, atau merekam tanpa izin, dilarang keras.

Bagi pelanggar, Dindik Jatim telah menyiapkan sanksi bertahap, mulai dari teguran lisan, penyitaan sementara, hingga pemanggilan orang tua.

Halaman Selanjutnya
img_title