Kecelakaan Odong-odong Tewaskan 1 Penumpang di Mojokerto, Polisi Ungkap Pelanggaran Fatal

Odong-odong terguling.
Sumber :
  • Istimewa

Mojokerto, VIVA Jatim-Kecelakaan kereta kelinci atau odong-odong di Desa Jatidukuh, Kecamatan Gondang, Mojokerto, yang mewaskan 1 orang penumpang mengungkap sejumlah pelanggaran serius terkait regulasi dan kelayakan kendaraan.

img_title Detik-detik Evakuasi Truk Trailer Pengangkut Sabun yang Terguling di Lamongan

Polisi menyebut kendaraan yang digunakan tidak memenuhi standar keselamatan dan seharusnya tidak dioperasikan di jalan umum.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Mojokerto, Ipda Beni Hermawan menjelaskan, kendaraan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), khususnya Pasal 277 terkait larangan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi pabrikan.

img_title Truk Muatan Sabun Terguling di Lamongan, Arus Lalulintas Macet Total

“Perubahan bentuk kendaraan yang tidak sesuai dengan ATPM dapat dikenai pidana penjara satu tahun atau denda Rp24 juta,” ujarnya.

Selain pasal 277, odong-odong bernopol S 8185 PA juga dinilai melanggar pasal 278 UU LLAJ. Sebab, kendaraan tidak dilengkapi komponen penting keselamatan.

img_title Kasus Badut di Mojokerto Bunuh Mertua-Lukai Istri, Keluarga Korban Bantah Tudingan Pelaku

Beni menyebut odong-odong bernopol S 8185 PA tersebut tidak memiliki ‘rumah-rumah’ kendaraan, seperti kaca depan, samping, maupun pelindung lainnya. Menurut Beni, kondisi tersebut sangat berbahaya karena meningkatkan risiko penumpang terpental saat terjadi kecelakaan.

“Tanpa kaca dan pelindung, penumpang sangat rentan. Bahkan dengan kendaraan standar saja, tanpa sabuk keselamatan bisa terpental, apalagi yang terbuka seperti ini,” jelasnya.

Kendaraan diketahui merupakan hasil modifikasi dari bus mini tua produksi sekitar tahun 1994. Padahal, kendaraan pariwisata memiliki batas usia operasional maksimal 13 tahun sebelum dialihkan menjadi kendaraan trayek terbatas.

“Kereta kelinci itu adalah bus yang digunakan menanjak. Dari tahunnya sudah tidak boleh menaiki jalur-jalur ekstrem, namun tetap saja dipaksakan menanjak sehingga tergilincir ke bawah,” ungkap Beni.

Kecelakaan terjadi saat kendaraan membawa sekitar 21 penumpang dari kawasan Kebon Agung menuju Dusun Jati, Desa Jatidukuh. Saat melintasi tanjakan, kendaraan diduga tidak kuat menanjak dan akhirnya tergelincir mundur.

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), ditemukan bekas pengereman di jalan. Namun kendaraan tetap meluncur mundur, menabrak pembatas jalan, lalu terguling dan menghantam tiang listrik.

“Saat terguling itulah kendaraan menghantam tiang listrik. Tidak ada bekas seretan panjang, jadi benturan terjadi saat posisi terguling,” terang Ipda Beni.

Sejumlah saksi juga menyebut ada penumpang yang berdiri dan bernyanyi saat perjalanan, sehingga saat kendaraan kehilangan kendali, korban tidak sempat menyelamatkan diri dan terpental.

Halaman Selanjutnya
img_title