Dua Bocah di Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan, Pelaku Pria Peminta Sumbangan
- Istimewa
Tuban, VIVA Jatim-Dua bocah masing-masing berusia 6 dan 5 tahun asal Kecamatan Senori, Kabupaten Tuban menjadi korban pencabulan.
Aksi bejat itu dilakukan oleh seorang pria peminta sumbangan berinisial AG (30), asal Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurangan, Kota semarang.
Kasihumas Polres Tuban Iptu Siswanto mengatakan, kasus pencabulan itu terjadi pada Senin 30 Maret 2026 sekitar pukul 10.30 Wib. Saat itu pelaku sedang meminta sumbangan keliling di desa setempat.
Pelaku lalu menuju ke salah satu rumah, di mana rumah tersebut hanya ada dua orang anak perempuan yang sedang duduk di rumah. Pelaku kemudian menghampiri dua orang anak tersebut.
Saat berada di rumah tersebut, pelaku kemudian berteriak meminta sumbangan namun tidak ada yang menjawab. Akhirnya pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi dan melakukan pencabulan.
"Kondisi rumah sepi hanya ada dua anak itu, pelaku lalu mencabuli keduanya secara bergantian," ujar Iptu Siswanto Senin 6 April 2026.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 415 HURUP B Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.