Alasan Jaksa Tak Tuntut Alvi Pemutilasi Pacar dengan Hukuman Mati

Alvi Maulana
Sumber :
  • Viva Jatim/M Luthfi

Mojokerto, VIVA Jatim – Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan tuntutan terhadap Alvi Maulana (24), terdakwa kasus pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap kekasihnya sendiri, Tiara Angelina Saraswati (25).

Alvi Maulana Pemutilasi Pacar Lolos dari Tuntuan Hukuman Mati, lni Kata Ahli Pidana

Meski tindakannya tergolong sadis, Alvi lolos dari tuntutan hukuman mati. JPU memutuskan untuk menuntut Alvi dengan hukuman penjara seumur hidup.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat mengungkapkan, keputusan tidak menuntut hukuman mati didasarkan pada implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru.

Penasihat Hukum Alvi Pemutilasi Pacar Sebut Tuntutan Penjara Seumur Hidup Terlalu Berat

Berdasarkan Pasal 98 dalam regulasi tersebut, pidana mati kini diposisikan sebagai ancaman alternatif atau upaya terakhir (ultimum remedium) dengan tujuan mencegah tindak pidana serta mengayomi masyarakat.

Pidana mati kini bukan lagi pidana pokok, melainkan pidana khusus dengan masa percobaan selama 10 tahun penjara. Jika terpidana menunjukkan penyesalan dan berkelakuan baik selama masa tersebut, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup. 

Alvi Pemutilasi Pacar Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Pertimbangan Jaksa

“Maka dari itu, JPU sangat berhati hari dalam menentukan tuntutan terhadap terdakwa (Alvi),” kata Denanta kepada wartawan, Selasa, 7 April 2026.

Dalam persidangan, Alvi dinyatakan terbukti melanggar Pasal 459 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana. Pasal ini merupakan pembaruan dari Pasal 340 KUHP lama.

Dalam menyusun tuntutan, JPU mempertimbangkan beberapa poin krusial yang menjadi landasan putusan penjara seumur hidup bagi Alvi Maulana.

Denanta memaparkan sejumlah poin yang memberatkan posisi terdakwa. Di antaranya, perbuatan Alvi dilakukan dengan berencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Korbannya tak lain pacarnya sendiri, Tiara. 

Kemudian, perbuatan Alvi meresahkan masyarakat, dan menimbulkan luka mendalam bagi keluarga korban. 

“Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan, koperatif selama persidangan, dan menyesali perbuatannya serta juga belum pernah dihukum,” beber Denanta. 

Menanggapi tuntutan penjara seumur hidup tersebut, penasihat hukum Alvi, Edi Haryanto menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. Nota pledoi akan disampaikan dalam sidang lanjutan pada 13 April 2026 mendatang. 

“Kalau saya boleh menyampaikan (tuntutan JPU) sangat berat. Karena dari fakta persidangan tidak terbukti (pembunuhan) terencana," kata Edi kepada wartawan, Senin, 6 April 2026. 

Salah satu pertimbangan untuk mengajukan pledoi yakni, keterangan saksi ahli psikologi forensik yang dihadirkan JPU dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title