Penjual Pentol di Gresik Cabuli Bocah Laki-laki di Toilet Masjid, Kini Ditahan Polisi
- Humas Polres Gresik
Gresik, VIVA Jatim – Seorang penjual pentol berinisial AR (44 tahun) ditahan penyidik Satreskrim Polres Gresik setelah disangka mencabuli anak di bawah umur. Aksi cabul itu dilakukan tersangka di toilet sebuah masjid di Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik.
Hasil penyidikan, tersangka mencabuli korban dua kali. Perbuatan cabul tersangka pertama terjadi pada pertengahan Maret 2026 sekitar pukul 21:00 WIB. Kemudian peristiwa kedua terjadi pada Jumat, 3 April 2026 sekitar pukul 20:30 WIB.
"Kronologi bermula saat korban selesai mengaji. Pelaku kemudian mengajak korban untuk pergi ngopi dengan menggunakan sepeda motor. Di tengah perjalanan, pelaku beralasan hendak ke toilet dan meminta korban menemaninya," kata Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Selasa, 7 April 2026.
Sesampai di lokasi, lanjut kapolres akrab disapa AKBP Rama itu, tersangka mengajak korban masuk ke kamar mandi dalam kondisi tertutup, kemudian melakukan tindakan pencabulan secara paksa.
"Saat melancarkan aksinya, pelaku juga membujuk korban dengan memberikan uang sebesar Rp100.000 agar korban menuruti kemauannya," ujar AKBP Rama.
Setelah menerima laporan, polisi langsung menangkap tersangka. Dalam pengungkapan kasus ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna merah.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 415 KUHP tentang tindak pidana pencabulan terhadap anak, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," terang AKBP Rama.