Berawal di Gresik, Komplotan Residivis Pencuri Kabel PLN Lintas Kota Dibekuk di Ngawi

Barang Bukti Komplotan Pencuri Kabel.
Sumber :
  • Tofan Bram Kumara

Gresik, VIVA Jatim-Komplotan residivis pencurian kabel trafo milik PT PLN yang beraksi lintas daerah di Jawa Timur di bekuk tim Satreskrim Polres Gresik. Lima pelaku diringkus saat bersembunyi di sebuah hotel di Kabupaten Ngawi.

Kantor Damkar Lamongan Diobok-obok Maling, Pelaku Residivis Kambuhan

Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan laporan pencurian kabel di wilayah Duduksampeyan. Komplotan yang terdiri dari 5 pelaku ini ditangkap, Senin, 6 April 2026 dini hari.

Kasus bermula pada Selasa, 24 Februari 2026 sekitar pukul 04.00 WIB, ketika warga Dusun Watangrejo, Desa Ambeng-Ambeng Watangrejo, melaporkan pemadaman listrik mendadak.

Penjual Pentol di Gresik Cabuli Bocah Laki-laki di Toilet Masjid, Kini Ditahan Polisi

Setelah dilakukan pengecekan, petugas PLN menemukan kabel incoming trafo distribusi 20 KV telah dipotong dan hilang. Akibat kejadian tersebut, PT PLN ULP Giri mengalami kerugian materiil sekitar Rp14 juta.

“Pelaku memotong kabel menggunakan gunting besi besar dan mengambil tembaga untuk dijual kembali, meski harus menyebabkan pemadaman listrik,” ujarnya.

Ungkap Jaringan Sabu Madura-Bawean, Polres Gresik Tangkap Enam Orang Pelaku

Setelah penyelidikan intensif, lanjut AKBP Rama, polisi memperoleh informasi keberadaan para pelaku di wilayah Ngawi. Kemudian melakukan pengintaian di sekitar Jalan Basuki Rahmat, Margomulyo.

"Hasilnya, lima tersangka berhasil ditangkap di Hotel Nuansa sekitar pukul 00.30 WIB tanpa perlawanan. Kelima pelaku masing-masing berinisial E.D (41), H.L (34), M.H (32), D.W (33), dan R.F (34). Tiga di antaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas pada 2025," terangnya.

Dari hasil pemeriksaan, komplotan ini diketahui telah beraksi di sedikitnya 24 lokasi, yakni sembilan TKP di Gresik, 14 TKP di Ngawi, dan satu TKP di Bangkalan.

Juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gunting besi besar, linggis, palu, kunci pas ring, rompi, topi kupluk, karung, serta plat nomor palsu yang digunakan untuk mengelabui petugas.

"Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan secara bersekutu, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujar AKBP Rama.

Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di sekitar fasilitas umum, khususnya gardu listrik.

Polres Gresik berkomitmen untuk terus menjaga keamanan serta menindak tegas tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.

Halaman Selanjutnya
img_title