Tak Cukup Hanya Daftar, Ini Tahapan Ketat Jadi Mitra BPJS Kesehatan
- VIVA Jatim/Tofan Bram Kumara
Gresik, VIVA Jatim – Menjadi mitra BPJS Kesehatan ternyata tidak cukup hanya mendaftar. Ada serangkaian proses penilaian yang harus dilalui fasilitas kesehatan (faskes) demi menjamin kualitas layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo, menjelaskan bahwa kerja sama ini mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 beserta perubahannya. Dalam aturan tersebut, faskes milik pemerintah wajib bermitra, sedangkan swasta bersifat opsional.
“Faskes pemerintah wajib bekerja sama, sementara swasta diberi pilihan tanpa paksaan,” ujarnya, Rabu, 8 April 2026.
Sebelum resmi bekerja sama, faskes wajib melalui proses kredensialing. Tahapan ini menjadi penentu apakah fasilitas kesehatan layak melayani peserta JKN atau tidak.
"Dalam proses ini, BPJS Kesehatan menilai berbagai aspek, mulai dari kelengkapan dokumen, sarana prasarana, hingga kesiapan tenaga medis," kata Janoe.
Tak hanya itu, ia melanjutkan, proses penilaian juga melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dan asosiasi faskes setempat untuk memastikan hasil yang objektif.
"Bagi faskes yang sudah bekerja sama, evaluasi tetap dilakukan melalui rekredensialing. Proses ini umumnya berlangsung setiap satu tahun sekali. Tujuannya jelas, menjaga standar layanan tetap sesuai ketentuan dan kebutuhan peserta JKN," kata Janoe.
Untuk mempermudah, BPJS Kesehatan menyediakan aplikasi HFIS (Health Facility Information System).
"Mulai dari status pendaftaran hingga wilayah rekomendasi bisa diakses secara real-time. Lewat sistem ini, faskes dapat memantau proses pengajuan kerja sama secara transparan," terang Janoe.
Sementara itu, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Gresik, Setyo Susilo, menegaskan bahwa kualitas layanan menjadi faktor utama dalam penilaian.
Menurutnya, setiap proses kredensialing dan rekredensialing dilakukan secara terbuka dan ditutup dengan rapat pleno untuk menentukan kelayakan faskes.
“Semua proses transparan dan tanpa gratifikasi,” jelasnya.
Ia menambahkan, faskes tidak hanya harus lengkap secara administrasi, tetapi juga siap memberikan layanan yang aman, bermutu, dan berkelanjutan.
"Dengan proses yang ketat dan transparan ini, diharapkan semakin banyak faskes yang siap menjadi mitra, sekaligus meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat," kata Setyo.