Bupati Tulungagung Gatut-Ajudan Jadi Tersangka, Minta Jatah Rp 5 Miliar

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.
Sumber :
  • Official Youtube KPK.

Jakarta, VIVA Jatim-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung periode 2025–2030, GSW Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

img_title Jambore ke-3 Bersih-bersih Masjid Diikuti Ratusan Peserta di Tulungagung

Total permintaan mencapai Rp 5 miliar dan baru terealisasi Rp 2,7 miliar. Selain GSW, penyidik juga menetapkan ajudan bupati, Dwi Yoga Ambal (YOG) sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK RI, Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penetapan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan tim KPK pada Jumat, 10 April 2026.

img_title Puluhan Murid SMKN 1 Tulungagung Belajar Swasembada Pangan di Gudang Bulog

Konstruksi perkara bermula pada periode 2025–2026 saat GSW melantik sejumlah pejabat di Pemkab Tulungagung. Pasca pelantikan, para pejabat diminta menandatangani surat pernyataan mundur dari jabatan dan status Aparatur Sipil Negara (ASN) jika dianggap tidak mampu melaksanakan tugas.

"Surat pernyataan tersebut sengaja tidak dicantumkan tanggal dan salinannya tidak diberikan kepada pejabat terkait," ujar Asep Guntur dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu malam, 11 April 2026.

img_title Harga Minyak Goreng Melonjak, Bambang Haryo Desak KPK dan Kepolisian Turun Tangan

Dokumen tersebut diduga kuat digunakan GSW sebagai alat pengendali untuk menekan para pejabat agar menuruti perintahnya. Apabila pejabat tidak loyal atau tidak 'tegak lurus' kepada instruksi bupati, mereka diancam akan dicopot atau diberhentikan sebagai ASN.

Dalam praktiknya, GSW diduga meminta uang kepada para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan total permintaan mencapai Rp 5 miliar. Permintaan tersebut dilakukan baik secara langsung maupun melalui ajudannya, Yoga.

Setidaknya terdapat 16 OPD yang menjadi sasaran permintaan uang dengan nilai bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp 2,8 miliar. Selain meminta langsung, Gatut juga menggunakan modus menggeser anggaran pada OPD tertentu.

Dari penambahan anggaran tersebut, ia meminta "jatah" hingga 50 persen dari nilai anggaran bahkan sebelum dana tersebut dikucurkan.

"KPK mencatat dari total permintaan Rp5 miliar, uang yang telah terealisasi dan diterima oleh GSW kurang lebih sebesar Rp2,7 miliar," paparnya.

Uang hasil pemerasan tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti pengobatan, jamuan makan, hingga pembelian barang mewah berupa sepatu merek Louis Vuitton.

Halaman Selanjutnya
img_title