Kemendagri Pastikan Pelayanan di Pemkab Tulungagung Tetap Berjalan Usai OTT Bupati Gatut Sunu
- Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) datang ke Pemerintah Kabupaten Tulungagung buntut ditetapkannya tersangka Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo setelah diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalan operasi tangkap tangan. Sehingga saat ini terjadi kekosongan di posisi bupati Tulungagung.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Efrimeiriza, menyatakan bahwa kedatangannya ke Tulungagung merupakan perintah langsung dari Menteri Dalam Negeri dan Dirjen Otda.
Ada empat poin utama yang menjadi prioritas pemerintah pusat dalam menangani situasi di wilayah tersebut.
"Sesuai arahan Pak Menteri dan Dirjen Otonomi Daerah, saya diminta untuk memastikan jalannya pemerintahan di Tulungagung, memastikan pelayanan publik tetap berjalan, menyampaikan langkah mitigasi agar kejadian serupa tidak terulang, serta memberikan motivasi kepada ASN di sini," ujar Efrimeiriza saat ditemui Ruang Rapat Prajamukti Tulungagung, Selasa, 14 April 2026.
Efrimeiriza menegaskan setiap peristiwa OTT merupakan atensi serius bagi Kemendagri. Meski berbagai upaya pencegahan telah dilakukan, ia mengakui bahwa faktor integritas pribadi kepala daerah menjadi kunci utama.
Menurutnya, Kemendagri tidak bisa menjamin praktik tersebut berhenti total tanpa adanya komitmen dari individu masing-masing pemimpin daerah.
"Semua OTT yang terjadi menjadi atensi Bapak Menteri agar kejadian ini tidak terulang. Namun, hal itu sangat bergantung pada pribadi kepala daerah masing-masing," tambahnya.
Terkait dengan posisi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Efrimeiriza menjelaskan bahwa meski wewenang Plt terbatas, hal tersebut tidak akan mengganggu stabilitas pemerintahan. Ia memastikan bahwa seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah berkomitmen untuk membantu kinerja Plt Bupati.
Mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), Efrimeiriza menjelaskan bahwa Plt Bupati tidak diperbolehkan melakukan pengisian jabatan secara langsung. Segala bentuk rotasi atau pengisian jabatan harus melalui izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri dan tetap merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta regulasi manajemen ASN.
"Plt Bupati harus mengajukan izin terlebih dahulu ke Mendagri jika ingin melakukan pengisian jabatan. Masa jabatan Plt sendiri paling lama adalah tiga bulan dan dapat diperpanjang sambil menunggu keputusan inkrah terhadap posisi Bupati definitif," jelasnya.