Pembatasan Gadget di SMA-SMK-SLB Mulai Berlaku di Jatim, Kata Gubernur Khofifah

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama siswa.
Sumber :
  • Biro Admin Pemprov Jatim.

Surabaya, VIVA Jatim – Dinas Pendidikan Provinsi Jatim memberlakukan penerapan kebijakan penggunaan gadget bagi murid dan guru di jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuaran (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB).

img_title Akhir Juli 2026, Bulog Jatim Salurkan 99.004 Ton Beras ke 4.050 Outlet

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjelaskan bahwa penerapan pembatasan penggunaan gadget sudah diterapkan mulai Senin, 13 April 2026.

“Pemanfaatan penggunaan gadget perlu diatur untuk menjamin proses pembelajaran berjalan aman, sehat dan berorientasi pada penguatan karakter peserta didik,” katanya dalam keterangan resmi, Selasa, 14 April 2026.

img_title Khofifah Lantik Aftabuddin Sebagai Kepala Dinas ESDM Jatim Definitif

Menurut Khofifah, penggunaan gadget yang tidak terkontrol berpotensi menimbulkan dampak negatif, seperti paparan konten tidak layak, perundungan daring (cyberbullying), ketergantungan digital hingga penurunan kemampuan berpikir kritis.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri, yakni Mendikti Saintek, Menkomdigi, Mendukbangga, dan Menteri PPPA, tentang pedoman pemanfaatan serta pembelajaran teknologi digital dan kecerdasan artifisial di jalur pendidikan formal, nonformal dan informal.

img_title Event di Jawa Timur Terbanyak, Sedot 30 Persen Wisatawan secara Nasional

Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.

Melalui kebijakan ini, penggunaan gadget oleh murid di sekolah hanya diperbolehkan untuk kepentingan pembelajaran yang direncanakan dan berada di bawah pengawasan guru. Murid diperbolehkan membawa handphone ke sekolah hanya sebagai sarana komunikasi dengan orang tua atau wali serta sebagai penunjang pembelajaran.

“Ini adalah tindak lanjuti keputusan bersama sejumlah menteri tentang pemanfaatan gadget dalam pembelajaran memiliki potensi untuk mendukung efektivitas dan inovasi pembelajaran," kata Khofifah.

Kebijakan tersebut juga mencakup tentang pembatasan penggunaan gadget oleh murid di lingkungan sekolah, dan hanya diperkenankan untuk kepentingan pembelajaran terencana serta berada di bawah pengawasan guru.

“Penggunaannya antara lain untuk mengakses sumber belajar atau literasi digital, mengikuti kuis atau asesmen berbasis daring, melaksanakan praktik pembelajaran berbasis multimedia, serta mengumpulkan tugas secara digital. Penggunaan di luar kepentingan tersebut tidak diperkenankan selama jam pembelajaran,” tambahnya.

Peserta didik dianjurkan lebih mengutamakan interaksi sosial secara langsung, aktivitas fisik ringan serta komunikasi sehat dengan teman sebaya guna menjaga keseimbangan antara aktivitas digital dan nondigital.

Halaman Selanjutnya
img_title