Rumah Dieksekusi PN Surabaya Saat Proses Hukum Masih Berjalan, Ini Permintaan Ahli Waris
- Rahmat Fajar
Surabaya, VIVA Jatim-Sebuah rumah di Jalan Rungkut Asri Barat X No. 16, Surabaya dieksekusi oleh juru sita Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa, 14 April 2026. Proses eksekusi sempat berjalan alot karena dari pihak ahli waris mengerahkan sekitar 100 massa untuk menghadang juru sita.
Ahli waris sekaligus pemilik rumah, Wahid mengungkapkan saat ini proses hukum masih berlangsung mengenai status rumah tersebut. Oleh karena itu, menurut Wahid, eksekusi tersebut tidak tepat. Ia menegaskan eksekusi tersebut dinilai terlalu dipaksakan.
"Jika memang di pengadilan nanti terbukti kami salah, kami siap keluar. Tapi saat ini proses hukum masih berjalan, belum ada putusan yang inkracht," ujar Wahid kepada wartawan di lokasi.
Wahid mengeklaim rumah tersebut tidak pernah dijual oleh pemilik sah. Rumah tersebut juga tidak pernah digunkan ke pihak perbankan oleh ahli waris. Maka dari itu, Wahid menilai langkah eksekusi ini mencederasi rasa keadilan.
Wahid menjelaskan kronologi sengketa rumah tersebut terjadi. Ia mengatakan persoalan ini bermula ketika sertifikat rumah dari pemilik awal, almarhum Susianto ditebus menggunakan dana talangan dari pihak perorangan bernama Heri.
Namun sertifikat rumah tersebut diduga telah disalahgunakan saat proses pelunasan dana talangan belum selesai. Sertifikat rumah tersebut dimasukkan ke Bank BRI secara sepihak tanpa sepengatahuan ahli waris.
"Ada data dan dokumen otentik yang dipalsukan agar pinjaman tersebut bisa cair," kata Wahid.
Ahli waris kemudian menempuh jalur hukum yakni pidana dan perdata. Ahli waris tmelaporkan dugaan pemalsuan dokumen otentik ke Polda Jawa Timur, yang teregister dengan nomor laporan LP/B/117/2026/SPKT/POLDA JATIM. Sementara di ranah perdata, gugatan kepemilikan juga tengah disidangkan di PN Surabaya dengan nomor perkara 36/Pdt.G/2026/PN Sby.
Oleh karena itu, Wahid menegaskan dengan proses hukum yang masih berlangsung, proses eksekusi agar ditangguhkan.
"Ini menghindari potensi kerugian yang lebih besar akibat tindakan yang terburu-buru," pungkasnya.