Siasat Licik Pria Jombang: Rayu 3 Janda di FB, Ajak Ngamar di Mojokerto Lalu Sikat Motornya
Rabu, 15 April 2026 - 19:31 WIB
Sumber :
- Viva Jatim/Luthfi
“Pelaku sudah kami amankan dan ditahan,” tandas Aldhino.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda Scoopy nopol L 6341 AAK dan BPKB, 2 helm dan pakaian pelaku saat menjalankan aksinya, 1 lembar surat keterangan dari leasing, 1 flashdisk isi rekaman CCTV, serta fotocopy STNK dan BPKB Vario milik IM.
Udin kini mendekam di sel tahanan Mapolres Mojokerto untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat dengan pasal 492 atau 486 KUHP tentang Pencurian atau Penipuan atau Penggelapan.