Melawan Saat Ditangkap, Residivis Curanmor yang Beraksi di 25 Lokasi di Dor Polisi

Jumpa Pers Pengungkapan Curanmor.
Sumber :
  • Imron Saputra

Lamongan, VIVA Jatim-Satreskrim Polres Lamongan akhirnya membekuk residivis kasus curanmor yang beraksi di 25 Lokasi. Pelaku berinisial S (48) merupakan warga Kabupaten Bojonegoro.

img_title Seorang Pengendara Motor di Lamongan Tertabrak Kereta Api Usai Terobos Perlintasan Berpalang

Ia ditangkap di wilayah Kabupaten Gresik pada 6 April 2026, lalu. Saat ditangkap, pelaku bahkan berusaha melawan petugas hingga akhir ditembak polisi. Setelah ditembak pelaku kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, pelaku kasus pencurian motor yang terjadi di wilayah hukum Polres Lamongan itu tak hanya dilakukan oleh S saja, tapi juga bersama sejumlah rekannya.

img_title Motor Perempuan di Lamongan Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal dari Aplikasi Pertemanan

Dalam aksinya, S mengajak rekanya yang berperan sebagai pengawas. Dari sejumlah pelaku yang mereka ajak hanya satu saja yang berhasil ditangkap yakni N. Sementara sejumlah pelaku lainnya di antaranya T, RS, HS dan K berhasil melainkan diri dan kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang atau DPO.

"Sejak tahun 2023 ia sudah beraksi di 25 TKP bahkan dari Januari hingga April 2026 ini saja S sudah beraksi di 5 TKP dan pelaku ink kalau dia beraksi akan melibatkan orang-orang lain," kata Arif, Kamis 16 April 2026.

img_title Adu Banteng, Dua Pelajar di Lamongan Meninggal Usai Alami Kecelakaan

Arif menjelaskan, rata-rata motor yang berhasil mereka curi kebanyakan motor yang diparkir di wilayah sepi seperti di persawahan. Setelah berhasil menggondol motor tersebut. Motor hasil curian itu kemudian dibawa ke penadah.

"Jadi pelaku ini merupakan seorang residivis, sudah dua kali masuk lembaga permasyarakatan di Lamongan pada tahun 2020 dan Bojonegoro menjalani hukumannya 3 tahun dan pada 2023 ia keluar," jelasnya.

Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 447 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.